“Bisa menghubungi Command Center 112, maka kami akan melakukan pengangkutan sampah tersebut,” ungkap dia.
Ia menambahkan, sedangkan untuk anjuran tanpa penggunaan kantong plastik untuk pengemasan daging, merupakan upaya menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan.
Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.
“Sebab Perwali telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 dan telah berjalan, demikian pula dengan SE KLHK yang ditujukan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha, tanpa menggunakan kantong plastik yang bergagang,” ujarnya.
Baca Juga:Tradisi Mengarak Hewan Kurban di Malang Saban Jelang Kurban Idul Adha