Warga Surabaya Diminta Tak Buang Organ Dalam Hewan Kurban Sembarangan, Bisa Hubungi 112

Warga Surabaya diminta tidak membuang sembarangan organ dalam hewan kurban. Hal ini bisa menyebabkan pencemaran lingkungan.

Muhammad Taufiq
Minggu, 10 Juli 2022 | 14:10 WIB
Warga Surabaya Diminta Tak Buang Organ Dalam Hewan Kurban Sembarangan, Bisa Hubungi 112
Ilustrasi pemotongan hewan kurban [Foto: Antara]

“Bisa menghubungi Command Center 112, maka kami akan melakukan pengangkutan sampah tersebut,” ungkap dia.

Ia menambahkan, sedangkan untuk anjuran tanpa penggunaan kantong plastik untuk pengemasan daging, merupakan upaya menekan konsumsi sampah plastik dan melestarikan lingkungan.

Karena Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.

“Sebab Perwali telah diterbitkan pada 9 Maret 2022 dan telah berjalan, demikian pula dengan SE KLHK yang ditujukan kepada Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia untuk melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha, tanpa menggunakan kantong plastik yang bergagang,” ujarnya. 

Baca Juga:Tradisi Mengarak Hewan Kurban di Malang Saban Jelang Kurban Idul Adha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini