Kejaksaan Jebloskan Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Kekerasan Seksual SPI ke Penjara

Terdakwa kasus kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Julianto Eka Putra (JEP) akhirnya ditahan pihak Kejaksaan.

Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Juli 2022 | 06:22 WIB
Kejaksaan Jebloskan Julianto Eka Putra, Motivator Terdakwa Kekerasan Seksual SPI ke Penjara
Julianto Eka Putra akhirnya dijebloskan ke tahanan oleh Kejaksaan [SuaraJatim: Dimas Angga]

"Untuk sekarang masih proses. Karena baru dilimpahkan pada April lalu. Untuk korban 6 orang. Atas nama RB dan kawan kawan. Merupakan alumni Sekolah SPI," ucapnya.

Dirmanto menambahkan, untuk insiden atau perlakuan eksploitasi ekonomi itu diduga dilakukan pada tahun 2009, saat para korban masih berusia 15 tahun.

"Ini kami masih periksa. Karena pelimpahan. Yang bersangkutan ini sekolah dari tahun 2009 di SPI. Saat itu yang bersangkutan masih berumur 15 tahun. Jadi masih di bawah umur," tandasnya.

Bagi para anak yang pernah menjadi korban eksploitasi ekonomi, Polda Jatim telah menyediakan hotline pengaduan. Masyarakat yang dirugikan atas ulah JEP bisa melaporkan ke nomor telepon di 0895343777548.

Baca Juga:Dampak Podcast Deddy Corbuzier, Motivator Julianto Eka Putra Ditahan

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini