Korupsi JLU Kota Pasuruan, Kejaksaan Angkut Anggota DPRD Fraksi PKB ke Penjara

Babak baru kasus korupsi pengadaan tanah Jalur Lingkar Utara (JLU) di Kota Pasuruan. Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mengamankan seorang anggota DPRD setempat.

Muhammad Taufiq
Selasa, 12 Juli 2022 | 07:15 WIB
Korupsi JLU Kota Pasuruan, Kejaksaan Angkut Anggota DPRD Fraksi PKB ke Penjara
Anggota DPRD Pasuruan dijebloskan ke Penjara [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Babak baru kasus korupsi pengadaan tanah Jalur Lingkar Utara (JLU) di Kota Pasuruan. Kejaksaan Negeri (Kejari) telah mengamankan seorang anggota DPRD setempat.

Anggota dewan bernama Sugiarto tersebut merupakan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pun diamankan oleh kejaksaan dan harus mempertanggungjawabkan kerugian negara, Senin (11/07/2022) malam.

Dalam Kasus ini, Sugiarto didampingi oleh EW yang dulu merupakan sekretaris Camat Gadingrejo. Keduanya ditahan dan dijebloskan di rutan kelas II B Kota Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, mengatakan modus kasus yakni saat pengadaan tanah untuk JLU, Sugiarto membuat akta jual beli tanah padahal tanah tersebut sebenarnya tidak masuk dalam trase JLU yakni sebidang tanah dengan nilai Rp 118 juta.

Baca Juga:Pejual Arang di Pasuruan Kebanjiran Rizki di Momentum Idul Adha Ini

"Jadi misalnya tanah A ini tidak kena JLU. S ini bikin dokumen tanah A seolah-olah kena JLU," kata Wahyu dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (12/07/2022).

Akta jual beli tersebut kemudian dijadikan dasar untuk pencairan proyek JLU. Tindakan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam hal ini adalah Pemkot Pasuruan.

"Tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan," kata Wahyu sambil mengatakan kalau Sugiarto ini dulunya merupakan Camat Gadingrejo dan bersekongkol dengan EW yang merupakan stafnya.

"Saat itu juga S merangkap sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS)," katanya menambahkan.

Sementara itu, Sugiarto yang sedang digeret ke mobil tahanan bersikeras bahwa dirinya tak bersalah. Bahkan dirinya akan melakukan proses hukum atas penahanan dirinya.

Baca Juga:Bekas Tambang Galian C Ilegal di Pasuruan Makan Korban Jiwa

"Saya tidak bersalah, kenapa ditahan? Apa salah saya, besok keluarkan di koran yo, saya ditahan dengan tanpa perikemanusiaan," katanya saat keluar dari kantor Kejaksaan Kota Pasuruan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak