SuaraJatim.id - Pria berinisial ADW (40) dan EDR (28) warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang bebak belur jadi bulan-bulanan warga Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang, Selasa (12/7/2022).
Keduanya diduga pelaku penipuan berkedok jual pin pramuka.
Kronologisnya, bermula pada Sabtu (9/7/2022) pekan lalu, korban Kustinah (53) didatangi ADW di toko peralatan sekolah. ADW mengaku sebagai guru SMA yang ingin membelik pib pramuka sebanyak 1.000 buah.
Namun, korban tidak menjual barang yang dicari tersebut. Tak berselang lama, muncul EDR yang mengaku sebagai sales dan menawarkan barang yang dimaksud. Korban pun mengiayakan untuk membeli.
Baca Juga:Kacau! Ibu Rumah Tangga Ini Raup Rp 1,9 M Dari Penipuan Jual Migor Murah
Apalagi orang yang mengaku sebagai guru tersebut juga sudah memberi uang muka sebesar Rp 1 juta. Korban lalu menambah lagi uang Rp 2 juta untuk diberikan kepada sales tersebut.
Sejurus kemudian, ADW pamit pergi dengan alasan akan mengambil kekurangan uang. Menyusul kemudian pelaku kedua, berpamitan sembari membawa uang Rp 3 juta. Namun ditunggu hingga setengah jam, keduanya tak kunjung kembali.
Nah, pada Selasa (12/7/2022) kedua pelaku muncul lagi di Desa Dukuhdimoro. Salah satu warga yang pernah menjadi korban memergokinya.
Dia kemudian menghentikan pelaku. Bersama warga lainnya, mereka meringkus kedua pelaku. Karena kemarahan warga sudah memuncak, terjadilah aksi main hakim sendiri.
Pelaku dihajar beramai-ramai. Beruntuh polisi datang ke lokasi. Kedua pelaku kemudian diamankan. Mereka digelandang ke Polsek Mojoagung berikut barang bukti.
Kapolsek Mojoagung Kompol Purwo Atmojo membenarkan penangkapan dua orang yang sempat menjadi sasaran amuk warga karena diduga pelaku penipuan.
“Dua orang ini masih satu komplotan. Selain menangkap dua pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku,” kata Purwo.
Barang bukti itu meliputi, 1000 buah pin Pramuka, uang di duga hasil kejahatan Rp900 ribu, Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam Tahun 2020 Nopol S 4711 dan Kawasaki Ninja Tahun 2016 Warna Merah.
“Keduanya dijerat pasal pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e, tentang penipuan,” pungkas Purwo.