SuaraJatim.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Satpol PP Kota Surabaya berinisial F akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam kasus menjual barang bukti barang sitaan.
Tersangka F ini dijerat dengan pasa tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya. Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.
Kepala Kejari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan kalau tersangka pada sekitar bulan Mei diduga menjual barang bukti tersebut senilai Rp 500 juta.
Barang bukti ini sebelumnya berada di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari Nomor 11-15 Surabaya. Penetapan tersangka ini setelah kejaksaan mengusut kasus tersebut sejak beberapa waktu lalu.
Baca Juga:Korban Tewas Pesta Miras Oplosan di Surabaya Bertambah Jadi 4 Orang, Termasuk Penjualnya
"Tersangka kemarin kita periksa sebagai saksi, kemudian sorenya kita tetapkan sebagai tersangka dan sekitar pukul 22.00 Wib kita melakukan penahanan pada tersangka," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (14/7/2022).
Danang dalam rilisnya menjelaskan, pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya.
Setelah itu segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.
Kepada tersangka disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Baca Juga:MS Glow Kalah Dalam Sengketa Merek Dengan PS Glow, Nilai Ganti Rugi Rp 37,9 Miliar