Selain itu, Soleh menegaskan jika kliennya belum pernah diperiksa oleh kepolisian tentang adanya laporan dugaan pencabulan.
"Di Polisi sama sekali tidak. Harus diketahui DK ini anggota DPR, maka siapapun kalau penyidikan memanggil anggota DPR harus ada persetujuan Presiden dulu, jadi prosesnya panjang, dan saya yakin sebelum itu, pada saat nanti korban dihadirkan di Mabes kasus ini akan berhenti, sebab tidak ada bukti, tidak ada saksi terhadap tuduhan-tuduhan palsu ini," bebernya.
Soleh menerangkan, jika kasus yang dituduhkan pada kliennya ini hampir sama dengan kasus Hotman Paris, saat diduga melakukan pemaksaan terhadap Iqlima Kim.
"Kalau laporannya masih baru, kalau enggak salah bulan Juni atau bulan Mei, tapi dugaan dilakukan pencabulan, pemerkosaan tahun 2018, tentu rentangnya sangat jauh, pembuktiannya sangat susah. Kasus ini mirip kasus Iklima Kim yang menuduh Hotman Paris melakukan pemaksaan, setelah pemaksaan ada foto berdua, jadi enggak sinkron," tandasnya.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa