Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Madiun

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Wibowo mengatakan, kedua tersangka diringkus saat berada di pintu masuk Tol Madiun KM 600.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 14 Juli 2022 | 22:45 WIB
Upaya Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar, Polisi Tangkap Pelaku di Tol Madiun
Ilustrasi penyelundupan benih lobster. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster. Kepolisin turut menangkap dua orang tersangka berinisial AW dan DMJ, warga asal Tulungagung.

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Wibowo mengatakan, kedua tersangka diringkus saat berada di pintu masuk Tol Madiun KM 600.

"Dari penangkapan itu kami mengamankan sebanyak 6.000 benih lobster jenis mutiara dan 42 ribu benih jenis pasir. Jika ditotal kerugian negara mencapai Rp10 miliar," ujarnya, (14/7/2022).

Modus yang dipakai AW dan DMJ adalah dengan membeli benih lobster kepada pengepul di daerah Tulungagung, Trenggalek dan sekitarnya.

Baca Juga:Nggak Ada Kapoknya, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster Senilai Rp 14 Miliar Ke Singapura

Benih lobster tersebut dikemas dalam kantong plastik yang diberi oksigen dan ditempatkan di kardus besar serta styrofoam untuk kemudian dijual kepada pembeli.

Kedua tersangka, kata Kombes Puji, tergabung dalam jaringan penyelundupan lobster antardaerah yang pengirimannya meliputi wilayah Jatim, Jakarta, Jabar, Banten dan Batam.

"Rencananya benih lobster ini akan dibawa ke Jakarta. Di Jakarta nanti ada jaringan lagi dan dibawa ke Batam. Tidak menutup kemungkinan dibawa ke luar negeri, tapi ini sedang dilakukan penyidikan," ucap dia.

Sebelumnya, kedua tersangka berprofesi sebagai kernet dan sopir truk. Namun, karena merasa penghasilan dari mengirim benih lobster sangat besar, keduanya beralih profesi.

"Mereka mendapat keuntungan sebesar Rp12 juta hingga Rp24 juta," katanya.

Baca Juga:Bea Cukai Kepri Kejar-kejaran dengan Speedboad, Seludupkan 138.000 Benih Lobster Bernilai Rp14 Miliar ke Singapura

Kedua tersangka dijerat Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 56 KUHPidana.

"Ancaman hukuman paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutur perwira menengah Polri tersebut. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini