Edan! 3 Kasus Pencabulan Guncang Sidoarjo, Pelaku Semua Ayah Tiri dan Korban Anaknya

Tiga kasus pencabulan guncang Sidoarjo Jawa Timur

Muhammad Taufiq
Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:15 WIB
Edan! 3 Kasus Pencabulan Guncang Sidoarjo, Pelaku Semua Ayah Tiri dan Korban Anaknya
Tiga tersangka kasus pencabulan ayah tiri kepada anaknya di Sidoarjo [Foto: Suarajatimpost]

"Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman," katanya.

Pada kesempatan ini pula, Kapolresta Sidoarjo berharap terkait maraknya kasus pencabulan agar pihak kejaksaan maupun pengadilan untuk dapat memberikan vonis seberat-beratnya bagi para pelaku cabul.

Kemudian masyarakat juga dihimbau agar tidak takut melapor bila ada tindak kriminal maupun perbuatan pencabulan.

"Silahkan melaporkan kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo langsung di nomor 08113532009. Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda," ujarnya menambahkan.

Baca Juga:Sorotan Kemarin: Korban Tewas Akibat Ledakan APAR di Tambaksari Surabaya hingga Mayat Penuh Luka di Musala

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini