SuaraJatim.id - Penasehat Hukum Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi, I Gede Pasek Suardika menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU sumir. Sebab, ia mengaku belum menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaa) dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Yang eksepsi karena memang sumir, jadi pertama dakwaannya sumir," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya. Senin (18/7/2022).
Ketika ditanya lebih lanjut, ia mengungkapkan bila dakwaan dan pemberitaan yang beredar jauh berbeda. Sebab, dalam dakwaan hanya ada satu korban dengan usia yang sudah dewasa.
"Ya sumir lah, berita di media kan disebutkan ada belasan, lima orang santri macam-macam, tapi faktanya ternyata satu orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian, dan hari ini sudah 25 tahun, jadi kaget juga bahwa apa yang disampaikan di media dan dalam dakwaan beda sekali," tuturnya.
Baca Juga:Pengadilan Negeri Surabaya Dijaga 405 Polisi, Amankan Sidang Perdana Anak Kiai Jombang
Gede menyesalkan mengapa sidang perdana kliennya harus digelar secara daring atau online. Padahal, sebelumnya terdakwa telah dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.
"Untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap saja di Jombang kan, kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau yang didakwakan itu fiktif, kan bisa diuji," ujarnya.
Selain itu, Penasehat Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam dakwaan JPU, hanya ada dua peristiwa dan satu orang yang didakwakan. Namun, terjadi perdebatan yang panjang dalam persidangan tertutup itu.
"Ada dua hal, yang pertama soal online tapi tanpa pemberitahuan kepada kami berharap terdakwa saksi semua dihadirkan, terus tertutup, kita aja berkerumun begini gapapa, kenapa mencari keadilan tidak berani jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya," kata Gede usai sidang perdana kliennya di PN Surabaya.
"Saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, emangnya beda?," lanjutnya.
Baca Juga:Kasus Pencabulan: Sidang Anak Kiai Jombang Dijaga Ketat
Gede menuturkan, BAP dari JPU belum diterima pihaknya sampai hari ini. Kendati, pihaknya telah mengajukan.
"Ngapain sulit banget? hal-hal seperti itu kan hal dasar dalam KUHAP. Jadi, mari sama-sama kita mencari keadilan materiil. Hakim, advokat, mau pun jaksa sama-sama mencari kebenaran materiil, jadi buka saja semuanya apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau fiktif," tuturnya.
Mas Bechi dan keluarganya, lanjut I Gede Pasek Suardika, selama ini jarang berbicara panjang lebar terkait kasus itu. Bahkan, terkesan tertutup.
"Keluarga (MSAT) jarang untuk menjelaskan ini pada publik," imbuhnya.
Ia mengklaim, narasi yang beredar selama ini dinilai tak sesuai kenyataan.
"Sehingga peradilan opini lebih dulu beliau alami dan hari ini kami jelaskan secara pelan-pelan," ujarnya.
Ia menyatakan, kebenaran bakal terungkap bila BAP telah diterima. Begitu juga sidang secara offline dan tak sumir seperti permintaan pihaknya.
"Yang dihadirkan hanya satu orang dan tidak seperti yang dibombastiskan seperti sebelumnya. Makannya, kami ingin tahu BAP secara lengkap seperti apa, kalau orang salah silakan diadili tapi jangan mengadili orang yang tidak jelas kesalahannya apa," tuturnya.
Sidang Berjalan Lancar dengan Penjagaan Ketat
Dalam sidang perdana Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dalam kasus dugaan pencabulan terhadap santri Pondok Pesantren Majma'al Bahrain atau Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Polrestabes Surabaya siagakan Personil sebanyak 400 lebih guna pengamanan.
Sidang pertama terhadap terdakwa MSAT ini mengadendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Polrestabes Surabaya melaksanakan pengamanan agar sidang berjalan aman dan lancar.
"Personel kami siagakan di sekitar lokasi Pengadilan Negeri Surabaya baik di dalam maupun di luar," ujar Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Senin (18/7/2022).
Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pihaknya menyiagakan anggotanya untuk melaksanakan pengamanan sidang tersebut. Sidang dilaksanakan secara tertutup. Kepolisian menyiagakan 405 personel baik dari Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran, serta perbantuan dari Brimob Polda Jatim.
Personel yang berjaga diminta untuk tetap mengedepankan pola preemtif dan preventif selama melaksanakan pengamanan. Ia juga meminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat selama pelaksanaan kegiatan pengamanan ini.
"Jika memang ada massa aksi, kami meminta anggota terus memberi himbauan pada massa aksi agar melaksanakan aksi secara damai dan tertib," jelasnya.
Pihaknya melaksanakan pengamanan ini agar sidang yang dilaksanakan secara tertutup ini bisa berjalan lancar dan kondusif. Anggota akan ditempatkan di beberapa lokasi untuk mencegah adanya pengunjung yang memaksa masuk ruang sidang.
"Kami siagakan anggota di dalam pengadilan dan depan ruang sidang. Kami akan himbau pengunjung agar tidak memasuki ruang sidang" terangnya.
Sementara itu, kondisi di luar PN Surabaya tampak lengang. Tak ada massa sama sekali di luar gedung PN Surabaya, dan persidangan pembacaan dakwaan berjalan lancar.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa