Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya

Dakwaan terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Bechi, I Gede Pasek Suardika yang disampaikan JPU sumir.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 18 Juli 2022 | 14:38 WIB
Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya
Penasehat Hukum Mas Bechi, I Gede Pasek Suardika, pasca sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/7/2022). [Suara.com/Dimas Angga]. 

SuaraJatim.id - Penasehat Hukum Moch Subchi Azal Tsani  (MSAT) atau Bechi, I Gede Pasek Suardika menilai dakwaan yang disampaikan oleh JPU sumir. Sebab, ia mengaku belum menerima BAP (Berita Acara Pemeriksaa) dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).

"Yang eksepsi karena memang sumir, jadi pertama dakwaannya sumir," kata Gede kepada awak media di PN Surabaya. Senin (18/7/2022).

Ketika ditanya lebih lanjut, ia mengungkapkan bila dakwaan dan pemberitaan yang beredar jauh berbeda. Sebab, dalam dakwaan hanya ada satu korban dengan usia yang sudah dewasa.

"Ya sumir lah, berita di media kan disebutkan ada belasan, lima orang santri macam-macam, tapi faktanya ternyata satu orang dan usianya 20 tahun waktu kejadian, dan hari ini sudah 25 tahun, jadi kaget juga bahwa apa yang disampaikan di media dan dalam dakwaan beda sekali," tuturnya.

Baca Juga:Pengadilan Negeri Surabaya Dijaga 405 Polisi, Amankan Sidang Perdana Anak Kiai Jombang

Gede menyesalkan mengapa sidang perdana kliennya harus digelar secara daring atau online. Padahal, sebelumnya terdakwa telah dibawa ke Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

"Untuk apa sidang dipindahkan dari Jombang ke Surabaya. Kalau online tetap saja di Jombang kan, kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita kan sama-sama cari keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan itu fakta atau yang didakwakan itu fiktif, kan bisa diuji," ujarnya.

Selain itu, Penasehat Hukum MSAT, I Gede Pasek Suardika mengatakan, dalam dakwaan JPU, hanya ada dua peristiwa dan satu orang yang didakwakan. Namun, terjadi perdebatan yang panjang dalam persidangan tertutup itu.

"Ada dua hal, yang pertama soal online tapi tanpa pemberitahuan kepada kami berharap terdakwa saksi semua dihadirkan, terus tertutup, kita aja berkerumun begini gapapa, kenapa mencari keadilan tidak berani jadi akhirnya majelis hakim menengahi masing-masing mengajukan surat dengan argumentasinya," kata Gede usai sidang perdana kliennya di PN Surabaya.

"Saya sidang di Jakarta hadir itu tidak ada masalah, emangnya beda?," lanjutnya.

Baca Juga:Kasus Pencabulan: Sidang Anak Kiai Jombang Dijaga Ketat

Gede menuturkan, BAP dari JPU belum diterima pihaknya sampai hari ini. Kendati, pihaknya telah mengajukan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini