Kronologis dan Penjelasan Camat di Mojokerto Kenapa Larang Peserta TPP Nyanyikan Ya Lal Wathon

Camat Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Samsul Bahri menjelaskan kenapa melarang Tenaga pendamping profesional (TPP) Kabupaten Mojokerto nyanyi lagu Ya Lal Wathon.

Muhammad Taufiq
Rabu, 20 Juli 2022 | 21:59 WIB
Kronologis dan Penjelasan Camat di Mojokerto Kenapa Larang Peserta TPP Nyanyikan Ya Lal Wathon
Acara APDI Jatim di Mojokerto [Foto: Timesindonesia]

SuaraJatim.id - Camat Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Samsul Bahri menjelaskan kenapa melarang Tenaga pendamping profesional (TPP) Kabupaten Mojokerto menyanyikan lagu Ya Lal Wathon di acara Asosiasi Pendamping Desa Indonesia (APDI) Jatim.

Saat itu, TPP Kabupaten Mojokerto sedang berkumpul dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Mandiri (PKM) yang digelar APDI Jatim. Dalam acara itu, setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, peserta kemudian mengumandangkan lagu Ya Lal Wathon.

Namun, Camat Dlangu melarangnya lantaran dianggap memiliki motif politik. Sebab sebagai TPP, kata dia, harus independen dan tidak boleh memiliki motif politik tertentu.

Samsul mengakui Ia sempat diprotes dan terjadi perdebatan dengan APDI Jatim. Samsul Bahri mengaku hendak menjaga keamanan kegiatan. Namun yang terjadi di lapangan adalah kesalahpahaman.

Baca Juga:Camat Dlanggu Mojokerto Melarang Ya Lal Wathon Berkumandang, Dianggap Lagu Politik

Camat menjelaskan kronologi saat itu. Ia mengaku, pihaknya belum mengantongi pemberitahuan adanya kegiatan APDI Jatim di Gedung Serbaguna BUMDes Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu.

"Kami melihat ada kegiatan sehingga kami mampir ke Balai Desa untuk konfirmasi tentang kegiatan apa? Karena kami tidak pernah menerima pemberitahuan kegiatan dimaksud," katanya seperti dikutip dari TIMESIndonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (20/07/2022).

"Selanjutnya kami konfirmasi ke Kapolsek, apakah ada pemberitahuan tentang kegiatan dimaksud dan Kapolsek menyatakan tidak ada pemberitahuan," katanya menambahkan.

Camat memberikan imbauan kepada pendamping Kecamatan agar ada pemberitahuan untuk proses pengamanan kegiatan tersebut. Camat mengakui memang melontarkan pernyataan agar tidak menggunakan lagu Yalal Wathon. Hal ini agar independensi pendamping desa masih terjaga.

"Kami diskusi dengan pendamping kaitan dengan independensi pendamping. Sebaiknya lagu di Pembukaan adalah Indonesia Raya dan lagu Mars pendamping saja, tidak perlu ditambahi karena bisa saja menimbulkan ketidakindependenan pendamping desa," ujarnya.

Baca Juga:Korupsi Jual Beli Kursi Honorer, Kepala Puskesmas di Mojokerto Dicopot

Lantas beberapa pihak menemui Camat Dlanggu di Kantor Kepala Desa Pohkecik. Pihak APDI Jatim dan beberapa jajaran menjelaskan kegiatan yang diminta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini