SuaraJatim.id - Camat Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Samsul Bahri menjelaskan kenapa melarang Tenaga pendamping profesional (TPP) Kabupaten Mojokerto menyanyikan lagu Ya Lal Wathon di acara Asosiasi Pendamping Desa Indonesia (APDI) Jatim.
Saat itu, TPP Kabupaten Mojokerto sedang berkumpul dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Mandiri (PKM) yang digelar APDI Jatim. Dalam acara itu, setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya, peserta kemudian mengumandangkan lagu Ya Lal Wathon.
Namun, Camat Dlangu melarangnya lantaran dianggap memiliki motif politik. Sebab sebagai TPP, kata dia, harus independen dan tidak boleh memiliki motif politik tertentu.
Samsul mengakui Ia sempat diprotes dan terjadi perdebatan dengan APDI Jatim. Samsul Bahri mengaku hendak menjaga keamanan kegiatan. Namun yang terjadi di lapangan adalah kesalahpahaman.
Baca Juga:Camat Dlanggu Mojokerto Melarang Ya Lal Wathon Berkumandang, Dianggap Lagu Politik
Camat menjelaskan kronologi saat itu. Ia mengaku, pihaknya belum mengantongi pemberitahuan adanya kegiatan APDI Jatim di Gedung Serbaguna BUMDes Desa Pohkecik, Kecamatan Dlanggu.
"Kami melihat ada kegiatan sehingga kami mampir ke Balai Desa untuk konfirmasi tentang kegiatan apa? Karena kami tidak pernah menerima pemberitahuan kegiatan dimaksud," katanya seperti dikutip dari TIMESIndonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (20/07/2022).
"Selanjutnya kami konfirmasi ke Kapolsek, apakah ada pemberitahuan tentang kegiatan dimaksud dan Kapolsek menyatakan tidak ada pemberitahuan," katanya menambahkan.
Camat memberikan imbauan kepada pendamping Kecamatan agar ada pemberitahuan untuk proses pengamanan kegiatan tersebut. Camat mengakui memang melontarkan pernyataan agar tidak menggunakan lagu Yalal Wathon. Hal ini agar independensi pendamping desa masih terjaga.
"Kami diskusi dengan pendamping kaitan dengan independensi pendamping. Sebaiknya lagu di Pembukaan adalah Indonesia Raya dan lagu Mars pendamping saja, tidak perlu ditambahi karena bisa saja menimbulkan ketidakindependenan pendamping desa," ujarnya.
Baca Juga:Korupsi Jual Beli Kursi Honorer, Kepala Puskesmas di Mojokerto Dicopot
Lantas beberapa pihak menemui Camat Dlanggu di Kantor Kepala Desa Pohkecik. Pihak APDI Jatim dan beberapa jajaran menjelaskan kegiatan yang diminta.
"Selanjutnya kami sampaikan bahwa sebaiknya ada pemberitahuan untuk proses persiapan pengamanan kegiatan tapi tetap mereka menyatakan tidak perlu ada pemberitahuan," katanya.
Perdebatan sempat terjadi. TPP Jawa Timur, Maulana Solehodin saat itu mempersoalkan pernyataan Camat Dlanggu mengenai tidak perlunya mengumandangkan lagu Yalal Wathon.
"Setelah itu salah satu pimpinan mempermasalahkan tentang Saran saya tentang sebaiknya tidak ada tambahan lagu di luar Indonesia Raya dan Mars Pendamping (Yalal Wathon) agar independensi pendamping tetap terjaga," ungkap Samsul.
Camat Dlanggu menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. "Kami memohon maaf kalau saran ini dianggap memasuki isu sensitif. Kami berniat baik untuk mengamankan kegiatan, malah terjadi kesalahpahaman," ujarnya.
Sebelumnya, pelarangan lagu Yalal Wathon ini sempat menuai polemik. Salah satu anggota TPP Jawa Timur, Maulana Solehodin berniat membawa masalah ini ke ranah hukum.
"Saya tidak terima. Ini akan saya ambil langkah hukum terhadap camat tersebut. Yalal Wathon bukan lagu politis, Yalal Wathon adalah lagu yang diciptakan Mbah Wahab untuk menggerakkan semangat masyarakat Jawa Timur khususnya santri-santri yang tergabung dalam laskar sabilillah," ujarnya.
"Camat cukup mengganggu kami dengan mempersoalkan ini. Saya minta juga bupati untuk mempertimbangkan kembali jabatannya sebagai Camat," ujarnya.
Maulana menilai, Camat baru ini terkesan sembrono terhadap apa yang dia ucapkan. "Camat ini terlalu berani bermain di ranah sensitif. Terlalu berani mempersoalkan lagu yang diciptakan ulama besar," ujarnya.
Keberatan serupa disampaikan oleh Koordinator TPP Kabupaten Mojokerto, Agus Riza Hizfani. Terdapat beberapa poin keberatan yang disampaikan Riza. Ketika terjadi perdebatan di Kantor Kepala Desa, Camat Dlanggu memiliki kesan seperti tidak memiliki rasa bersalah atas apa yang telah disampaikan.
"Camat mengesankan gesturnya tidak memiliki rasa tidak bersalah terhadap apa yang beliau sampaikan. Bahwa Yalal Wathon tidak perlu dikumandangkan oleh pendamping Desa," ungkap Riza kepada media ini.
Protes tersebut lantas disampaikan kepada pimpinan daerah.
"Saya berharap betul kepada Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Mojokerto kemudian mempertimbangkan masukan dari kami, bahwa Camat Dlanggu yang saat ini menjabat, tidak layak menjadi public figure," ujarnya.