Kronologis dan Penjelasan Camat di Mojokerto Kenapa Larang Peserta TPP Nyanyikan Ya Lal Wathon

Camat Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Samsul Bahri menjelaskan kenapa melarang Tenaga pendamping profesional (TPP) Kabupaten Mojokerto nyanyi lagu Ya Lal Wathon.

Muhammad Taufiq
Rabu, 20 Juli 2022 | 21:59 WIB
Kronologis dan Penjelasan Camat di Mojokerto Kenapa Larang Peserta TPP Nyanyikan Ya Lal Wathon
Acara APDI Jatim di Mojokerto [Foto: Timesindonesia]

"Selanjutnya kami sampaikan bahwa sebaiknya ada pemberitahuan untuk proses persiapan pengamanan kegiatan tapi tetap mereka menyatakan tidak perlu ada pemberitahuan," katanya.

Perdebatan sempat terjadi. TPP Jawa Timur, Maulana Solehodin saat itu mempersoalkan pernyataan Camat Dlanggu mengenai tidak perlunya mengumandangkan lagu Yalal Wathon.

"Setelah itu salah satu pimpinan mempermasalahkan tentang Saran saya tentang sebaiknya tidak ada tambahan lagu di luar Indonesia Raya dan Mars Pendamping (Yalal Wathon) agar independensi pendamping tetap terjaga," ungkap Samsul.

Camat Dlanggu menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. "Kami memohon maaf kalau saran ini dianggap memasuki isu sensitif. Kami berniat baik untuk mengamankan kegiatan, malah terjadi kesalahpahaman," ujarnya.

Baca Juga:Camat Dlanggu Mojokerto Melarang Ya Lal Wathon Berkumandang, Dianggap Lagu Politik

Sebelumnya, pelarangan lagu Yalal Wathon ini sempat menuai polemik. Salah satu anggota TPP Jawa Timur, Maulana Solehodin berniat membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Saya tidak terima. Ini akan saya ambil langkah hukum terhadap camat tersebut. Yalal Wathon bukan lagu politis, Yalal Wathon adalah lagu yang diciptakan Mbah Wahab untuk menggerakkan semangat masyarakat Jawa Timur khususnya santri-santri yang tergabung dalam laskar sabilillah," ujarnya.

"Camat cukup mengganggu kami dengan mempersoalkan ini. Saya minta juga bupati untuk mempertimbangkan kembali jabatannya sebagai Camat," ujarnya.

Maulana menilai, Camat baru ini terkesan sembrono terhadap apa yang dia ucapkan. "Camat ini terlalu berani bermain di ranah sensitif. Terlalu berani mempersoalkan lagu yang diciptakan ulama besar," ujarnya.

Keberatan serupa disampaikan oleh Koordinator TPP Kabupaten Mojokerto, Agus Riza Hizfani. Terdapat beberapa poin keberatan yang disampaikan Riza. Ketika terjadi perdebatan di Kantor Kepala Desa, Camat Dlanggu memiliki kesan seperti tidak memiliki rasa bersalah atas apa yang telah disampaikan.

Baca Juga:Korupsi Jual Beli Kursi Honorer, Kepala Puskesmas di Mojokerto Dicopot

"Camat mengesankan gesturnya tidak memiliki rasa tidak bersalah terhadap apa yang beliau sampaikan. Bahwa Yalal Wathon tidak perlu dikumandangkan oleh pendamping Desa," ungkap Riza kepada media ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini