- Seorang santri baru berinisial MJ diduga mengalami kekerasan seksual oleh senior dan temannya di pondok pesantren Kediri pada Juli 2026.
- Ibu korban menolak penyelesaian damai dari pihak pesantren dan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Kediri Kota pada Agustus 2026.
- Polres Kediri Kota langsung bergerak cepat menyelidiki kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi, korban, serta para terlapor.
SuaraJatim.id - Harapan KS (inisial sang ibu) saat mengantar putranya, MJ, ke sebuah pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kediri, pada akhir Juni lalu begitu sederhana. Dia ingin anaknya tumbuh menjadi pribadi yang saleh dan berilmu.
Namun, siapa sangka, dinding-dinding tempat menimba ilmu itu justru menyimpan rahasia kelam yang menghancurkan masa depan buah hatinya.
Tragedi ini mulai terkuak saat aturan 40 hari tanpa kunjungan bagi santri baru berakhir pada 9 Agustus 2026. Saat KS datang menjemput rindu, yang ia temui bukanlah senyum ceria sang anak, melainkan pengakuan yang menyayat hati.
MJ bercerita bahwa ia telah menjadi korban kekerasan seksual sesama jenis yang diduga dilakukan oleh seniornya, MD, dan teman seangkatannya, AT.
Baca Juga:Warga Kediri Tertipu Ratusan Juta Titik Dapur MBG Fiktif
Peristiwa pilu itu terjadi pada 15 Juli 2026, tepat di tengah masa isolasi santri baru yang dilarang berkomunikasi dengan keluarga.
Di masa-masa sulit itulah, MJ diduga dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku tanpa bisa mengadu kepada siapa pun.
Kini, MJ bukan lagi remaja yang sama. Ia lebih banyak melamun, tatapannya kosong, dan seolah menarik diri dari dunia luar.
"Anaknya sering melamun dan sulit diajak berkomunikasi," ungkap sebuah sumber dikutip dari beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Kecemasan KS memuncak hingga ia memutuskan membawa MJ ke RS Bhayangkara Kediri untuk menjalani visum. Hasil dari pemeriksaan medis itulah yang memperkuat tekad sang ibu untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga:Persik Kediri Datangkan Lima Pemain Baru, Ada Jebolan Timnas Indonesia U-23
Senin malam (10/8/2026), pihak pondok pesantren sempat mendatangi kediaman KS di Blitar. Mereka datang membawa permohonan maaf dan mengklaim telah memberikan hukuman internal kepada pelaku. Namun, tawaran untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan ditolak mentah-mentah oleh KS.
Bagi KS, ini bukan sekadar persoalan salah paham yang bisa selesai dengan berjabat tangan. Ini adalah luka permanen pada jiwa anaknya. Laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Kediri Kota pada 11 Agustus 2026.
Kasi Humas Polres Kediri Kota, Iptu Sundari, menegaskan bahwa pihaknya tengah bergerak cepat mengusut tuntas laporan tersebut.
"Telah dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi, korban, maupun terlapor. Satreskrim akan terus mendalami perkara ini," tegasnya, Rabu (12/8/2026).