- Polda Jatim menangkap pengelola arisan daring berinisial JNK di Bali pada Rabu (12/8/2026).
- Kasus penipuan tersebut merugikan 140 orang dari berbagai wilayah dengan total kerugian mencapai Rp71 miliar.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik serta tiga unit kendaraan bermotor yang dibeli dari hasil kejahatan.
SuaraJatim.id - Polda Jatim membongkar praktik penipuan berkedok arisan bodong yang diduga merugikan sedikitnya 140 orang dengan total kerugian mencapai Rp71 miliar. Polisi mengamankan pengelola utama berinisial JNK yang berdomisili di Bali.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (12/8/2026). Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita sejumlah aset yang diduga dibeli menggunakan hasil kejahatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan perkembangan teknologi dan media sosial dapat disalahgunakan untuk melakukan penipuan dengan berbagai modus, termasuk arisan daring.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran arisan atau investasi yang beredar di media sosial. Pastikan legalitas, transparansi, serta rekam jejak pengelola sebelum memutuskan bergabung. Jangan mudah tergiur janji keuntungan besar dalam waktu singkat," ujar Jules melansir Beritajatim--jaringan Suara.com.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan tersangka JNK ditangkap di tempat tinggalnya di Bali. Tersangka diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola utama arisan daring yang telah beroperasi sejak awal 2024.
![Konferensi Pers Hasil Ungkap jaringan penipuan berkedok arisan daring yang merugikan sedikitnya 140 orang. [Beritajatim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/12/63365-penipuan.jpg)
Menurut Bimo, tersangka mempromosikan arisan melalui media sosial dengan menawarkan berbagai klaim, antara lain 100 persen terverifikasi, aman, terpercaya, dan amanah. Calon peserta yang tertarik kemudian diarahkan bergabung ke dalam grup percakapan daring.
Para calon anggota diminta menyerahkan sejumlah data pribadi, termasuk identitas diri, foto KTP elektronik, dan tautan akun media sosial.
Untuk menarik minat peserta, tersangka menawarkan keuntungan bersih sebesar 10 persen atau lebih. Penyidik juga menemukan adanya nama-nama fiktif dalam daftar keanggotaan yang diduga digunakan untuk menciptakan kesan bahwa arisan tersebut memiliki banyak peserta dan dapat dipercaya.
Bimo mengatakan seluruh kebijakan terkait arisan, mulai dari besaran keuntungan, jadwal pembayaran hingga pengelolaan dana, dikendalikan tersangka tanpa pengawasan pihak lain.
Berdasarkan hasil penyidikan, sedikitnya 140 orang menjadi korban yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia. Para korban antara lain berada di Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, hingga Papua.
Transaksi keuangan dalam perkara tersebut berlangsung pada Juni 2025 hingga Juli 2026 dengan nilai akumulatif mencapai Rp71 miliar.
Polisi Sita Kendaraan dan Barang Bukti Elektronik
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya satu unit iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold, beberapa telepon seluler lainnya, serta satu unit komputer jinjing.
Polisi juga mengamankan sejumlah buku rekening bank atas nama tersangka serta akun media sosial yang diduga digunakan untuk mempromosikan arisan daring tersebut.
Selain itu, penyidik menyita tiga unit kendaraan bermotor yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, yakni satu unit BMW, satu unit Toyota Rush, dan satu unit Honda Brio.