- Polda Jatim menangkap pengelola arisan daring berinisial JNK di Bali pada Rabu (12/8/2026).
- Kasus penipuan tersebut merugikan 140 orang dari berbagai wilayah dengan total kerugian mencapai Rp71 miliar.
- Polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik serta tiga unit kendaraan bermotor yang dibeli dari hasil kejahatan.
Polda Jatim masih melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk dugaan pencucian uang.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, dan/atau Pasal 49 Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Jatim juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban tetapi belum melaporkan kerugiannya. Pengaduan dapat disampaikan melalui nomor 0881-1043-0307.
Polisi menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti bersama pihak perbankan untuk menelusuri aliran dana serta mengupayakan pemulihan kerugian para korban.