SuaraJatim.id - Pembunuhan Ifa Yunani, pekerja seks asal Desa Canggu, Kabupaten Kediri oleh teman kencannya, Wahyudin Mahardika (22) belum bisa disidangkan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersangka ke penyidik Satreskrim Polres Kediri, pada Rabu (20/7/2022) kemarin. Sebab, berdasarkan hasil pengecekan dan penelitian, berkas tersebut masih perlu penyempurnaan.
“Ada dua hal yang harus dilengkapi oleh kepolisian yaitu terkait psikiater atau tes kejiwaan dan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” katanya, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Sabtu (23/7/2022).
Aji Rahmadi melanjutkan, kedua hal tersebut harus dipenuhi penyidik. Penting untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, sebab memiliki riwayat pernah menjalani perawatan kejiwaan. Pemeriksaan kejiwaan tersangka ke psikiater bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Baca Juga:Tersangka Pembunuhan 'Nona Bocil' di Hotel Kediri Dipastikan Tak Mengidap Gangguan Jiwa
“Kita lihat saja hasilnya seperti apa. Intinya saya tetap yakin kalau pelaku ini tidak gila, tapi hanya masalah kejiwaannya. Sehingga perlu untuk dilakukan tes,” ungkapnya.
Kedua adalah motif tersangka menghabisi korban. Apakah tersangka hanya sekedar membunuh korban atau juga ingin menguasai harta korban. Sebab, pelaku telah mengambil sebagian harta milik perempuan yang dikenal dengan nama Nona Bocil di jejaring facebook itu.
Menurut Aji Rahmadi, dilihat dari kondisi korban yang mengalami luka-luka, kemungkinan aksi yang dilakukan pelaku bisa jadi karena sakit hati.
“Kita tunggu hasilnya nanti seperti apa setelah berkas kembali. Pastinya akan kami sampaikan perkembangannya,” tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra membenarkan pengembalian berkas perkara pembunuhan tersebut. Pengembalian berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah diterima oleh penyidik.
Baca Juga:Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
Kemudian, penyidik juga segera melengkapi berkas yang dinilai masih ada kekurangan sesuai petunjuk dari jaksa.
“Sudah kita terima dan masih proses pelengkapan. Kalau sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan berkasnya ke jaksa,” ungkapnya.