Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Sumenep, Kerugian Negara Terus Dihitung

Karyawati salah satu bank pemerintah berinisial AI (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:15 WIB
Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Sumenep, Kerugian Negara Terus Dihitung
Ilustrasi Korupsi kredit fiktif di Sumenep. (Pixabay/Alex F)

SuaraJatim.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan, kasus korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah yang ditanganinya mengakibatkan negara merugi ratusan juta Rupiah.

“Dalam hitungan kami, tindak pidana dugaan korupsi berupa kredit fiktif yang dilakukan tersangka AI dengan mencatut nama 23 pemilik UMKM di Sumenep, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta,” kata dia, mengutip dari beritajatim.com jejaring Suara.com, Sabtu (23/07/2022).

Kepastian nominal kerugian keuangan negara juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

“Kami sudah mengajukan permintaan pada BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Sejoli Tertangkap Kamera Berbuat Mesum di Pelabuhan Kepulauan Sapeken Sumenep, Warganet: Hilang Malu

Karyawati salah satu bank pemerintah berinisial AI (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif. Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank plat merah untuk pengajuan kredit usaha rakyat mencatut sejumlah UMKM.

Ada 23 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep yang namanya dicatut oleh AI. Dana kredit tersebut dikelola sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana itu dilakukan tersangka sejak 2016 hingga 2018.

“Kasus ini terungkap ketika ada laporan pemilik UMKM yang merasa tidak pernah mengajukan kredit, tetapi namanya tercatat sebagai pengaju kredit di bank tersebut,” terang Trimo.

Tersangka AI ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep dengan status tahanan titipan kejaksaan. Penahanan terhadap tersangka AI dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2022.

Baca Juga:Kapal Gratis untuk Angkutan Mudik Idul Adha Bagi Warga Sumenep

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak