Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Sumenep, Kerugian Negara Terus Dihitung

Karyawati salah satu bank pemerintah berinisial AI (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 23 Juli 2022 | 11:15 WIB
Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Plat Merah di Sumenep, Kerugian Negara Terus Dihitung
Ilustrasi Korupsi kredit fiktif di Sumenep. (Pixabay/Alex F)

SuaraJatim.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo mengatakan, kasus korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah yang ditanganinya mengakibatkan negara merugi ratusan juta Rupiah.

“Dalam hitungan kami, tindak pidana dugaan korupsi berupa kredit fiktif yang dilakukan tersangka AI dengan mencatut nama 23 pemilik UMKM di Sumenep, menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta,” kata dia, mengutip dari beritajatim.com jejaring Suara.com, Sabtu (23/07/2022).

Kepastian nominal kerugian keuangan negara juga akan terus berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

“Kami sudah mengajukan permintaan pada BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Sejoli Tertangkap Kamera Berbuat Mesum di Pelabuhan Kepulauan Sapeken Sumenep, Warganet: Hilang Malu

Karyawati salah satu bank pemerintah berinisial AI (31) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif. Tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat bank plat merah untuk pengajuan kredit usaha rakyat mencatut sejumlah UMKM.

Ada 23 pelaku UMKM di Kabupaten Sumenep yang namanya dicatut oleh AI. Dana kredit tersebut dikelola sendiri oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Tindak pidana itu dilakukan tersangka sejak 2016 hingga 2018.

“Kasus ini terungkap ketika ada laporan pemilik UMKM yang merasa tidak pernah mengajukan kredit, tetapi namanya tercatat sebagai pengaju kredit di bank tersebut,” terang Trimo.

Tersangka AI ditahan di Rutan Klas IIB Sumenep dengan status tahanan titipan kejaksaan. Penahanan terhadap tersangka AI dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juli hingga 8 Agustus 2022.

Baca Juga:Kapal Gratis untuk Angkutan Mudik Idul Adha Bagi Warga Sumenep

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini