Yakni Hak Perlindungan, Hak Pendidikan, Hak Identitas, Hak untuk Mendapatkan Kesamaan, Hak Mendapatkan Pelayanan Kesehatan, Hak Rekreasi, Hak Bermain, Hak Memperoleh Makanan, dan Hak Kewarganegaraan. Namun pihaknya mengapresiasi pemerintah maupun aparat kepolisian yang sudah responsif terhadap kasus-kasus yang melibatkan anak.
“DP2TP2A Kabupaten Mojokerto maupun pihak kepolisian luar biasa mendukung kami, kami sangat bersyukur. Fenomena kekerasaan terhadap anak ibarat gunung es artinya banyak kasus yang belum tampak karena para korban takut untuk speak up. Bagi korban yang ingin melapor bisa menghubungi 0877-7200-3696,” tegasnya.