Terduga pelaku berinisial AH dikabarkan akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menikahi korban.
"Perkembangannya, saya tadi ke rumah korban. Hari ini tanggal 22 Juli sudah ada pengajuan permohonan pernikahan di Pengadilan Agama Tuban," ujarnya.
"Besok rencananya ada pernikahan secepatnya melalui KUA Plumpang," terang Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban Aiptu Narko mengutip dari Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, Sabtu (23/7/2022).
4. Pecut Samandiman didaftarkan HKI
Baca Juga:Kocak! Gagal Bobol ATM Bank Jatim, Pelaku Justru Lapor Satpam
Pemerintah Kota Kediri menegaskan pecut samandiman telah didaftarkan di Kemenkumham untuk menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) kota setempat.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan, bahwa pendaftaran HaKI di Kemenkumham untuk menegaskan bahwa pecut samandiman dari Kota Kediri. Tujuannya untuk mencegah adanya klaim atau pengakuan dari negara lain.
"Seni untuk menggerakkan dan membunyikan itu yang kita daftarkan ke Kemenkumham sebagai hak kekayaan intelektual Kota Kediri. Jangan sampai pecut samandiman ini diakui oleh negara lain," katanya.
Pecut samandiman di Kota Kediri memiliki khas pada panjangnya yang mencapai 3,5 hingga 10 meter. Karena panjangnya inilah diperlukan teknik khusus untuk membunyikannya.
Baca Juga:Sejarah Peristiwa Kudatuli, Komnas HAM Didesak Usut Tragedi di Kantor PDIP