KPU Bolehkan Gelar Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, DPR RI Akan Bahas Syarat-syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kampanye Pemilu 2024 nanti digelar di kampus. Namun KPU memberikan beberapa syarat.

Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Juli 2022 | 15:47 WIB
KPU Bolehkan Gelar Kampanye Pemilu 2024 di Kampus, DPR RI Akan Bahas Syarat-syaratnya
Ilustrasi pemilu (123rf)

SuaraJatim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan kampanye Pemilu 2024 nanti digelar di kampus. Namun KPU memberikan beberapa syarat.

Hal ini disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Ia menjelaskan, Pasal 280 ayat 1 huruf H Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Penjelasan pasal tersebut, kata dia, menyebutkan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan untuk kampanye politik jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Kampanye juga dibolehkan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Baca Juga:Duh, Daftar Pemilih Tetap di Bontang Berkurang 1.155 Orang, Kenapa?

"Jadi kampanye di kampus itu boleh, dengan catatan apa, yang mengundang misalkan rektor, pimpinan lembaga, boleh," ujarnya kemarin, Selasa (26/07/2022).

Namun, pihak kampus yang mengundang juga harus memperlakukan hak yang sama ke seluruh peserta pemilu. Mengenai apakah peserta pemilu memenuhi undangan itu atau tidak, hal tersebut diserahkan ke masing-masing peserta pemilu itu sendiri.

Merespons ketua KPU, Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung gagasan tersebut, namun Ia menggarisbawahi kalau kampanye tidak boleh berisi kampanye negatif (negative campaign).

"Saya sebagai anggota Komisi II DPR menyambut baik ide KPU tersebut. Namun, harus memuat sejumlah syarat, salah satunya tidak boleh berisi kampanye hitam dan negatif yang berisi ujaran kebencian dan fitnah," kata Rifqi, dikutip dari Antara, Rabu (27/07/2022).

Adapun syarat berikutnya, tidak boleh menegasikan empat prinsip dasar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Baca Juga:Ketua KPU Perbolehkan Peserta Pemilu Kampanye di kampus, Tapi Ada Catatan yang Harus Dipenuhi

Menurut dia, kampanye bagi peserta pemilu di kampus merupakan cara mendewasakan peradaban politik bangsa Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini