Majikan di Lamongan Jadi Tersangka, Terbukti Cabuli Pembantunya Hingga Berbadan Dua

Kasus kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Lamongan akhirnya kian terang. Pelaku, juragan korban, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Muhammad Taufiq
Kamis, 28 Juli 2022 | 23:05 WIB
Majikan di Lamongan Jadi Tersangka, Terbukti Cabuli Pembantunya Hingga Berbadan Dua
Ilustrasi pencabulan anak. [Istimewa]

SuaraJatim.id - Kasus kekerasan seksual terhadap gadis di bawah umur di Kabupaten Lamongan akhirnya kian terang. Pelaku, juragan korban, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Korban yang juga disebut-sebut sebagai pembantu pelaku kini hamil dua bulan akibat perbuatan bejat juragannya tersebut. Kasus ini sendiri telah berlangsung lama dan telah ditangani kepolisian.

Seperti dikatakan Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro. Ia mengatakan tersangka berinisial AK ini merupakan majikan korban.

AK ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian mengantongi bukti kuat. Meskipun tersangka sempat mengelak, namun hasil pemeriksaan dokter berkata lain.

Baca Juga:Setelah Barnabas Sobor, Persija Jakarta Lepas Adrianus Dwiki Arya

"Awal pemeriksaan tersangka tidak mau mengakui namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter tersangka tak bisa mengelak lagi," kata Ipda Anton dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (28/07/2022).

Lebih rinci, Anton menyebut, awalnya AK mengaku hanya menciumi korban. Namun, pengakuan itulah yang justru membuat AK semakin membuka tabir kepalsuannya.

Saat ini, AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum ditahan. Sebab, AK masih dalam kondisi sakit lantaran menderita komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan dari dokter.

"Saat ini penyidik masih menyelesaikan BAP, agar P21 segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan," katanya.

Sehingga jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan dalam kurun waktu sebelum P21 tersangka telah dinyatakan sehat, maka AK dapat ditahan.

Baca Juga:Viral Video Diduga Kepala Desa di Lamongan Tenggak Miras dan Goda Wanita

"AK belum ditahan, karena masih sakit komplikasi dan diperkuat dengan surat dokter," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini