Ini Daftar 15 PSE "Game Online" yang Diblokir Kominfo Sebab Ada Unsur Perjudian

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan memblokir 15 sistem elektronik (PSE) game online yang dinilai ada unsur judi.

Muhammad Taufiq
Selasa, 02 Agustus 2022 | 22:13 WIB
Ini Daftar 15 PSE "Game Online" yang Diblokir Kominfo Sebab Ada Unsur Perjudian
Ilustrasi game online. (Pexels/RODNAE Productions).

SuaraJatim.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutuskan memblokir 15 sistem elektronik (PSE) game online yang dinilai mengandung unsur judi.

Keputusan itu merupakan hasil verifikasi terbaru dari kementerian. Ke-15 game online tersebut mengandung unsur judi yang diselenggarakan oleh enam penyelenggara PSE.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Ke-15 sistem elektronik game online tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online.

Kemudian; Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple.

Baca Juga:SAFEnet Ungkap Motif Teror ke Arie Kriting usai Kritik Kominfo: Serangan Balik Pihak yang Merasa Terganggu

"Kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 Sistem Elektronik yang mengandung unsur perjudian pada hari Selasa, 2 Agustus 2022," katanya dikutip dari Antara, Selasa (02/08/2022).

Menurut Johnny, PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Johnny mengatakan bahwa Kementerian Kominfo memiliki komitmen yang kuat terhadap pemberantasan judi online sehingga akan terus konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten yang memuat unsur perjudian.

"Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian dan sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018," ujar Johnny.

"Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online," katanya menegaskan.

Baca Juga:Game Online Steam Diblokir, Pebalap Fitra Eri Purwotomo Terpaksa Terbang ke Malaysia untuk Latihan

Dia kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi bersama pemerintah dalam memberantas judi online di Tanah Air.

"Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat," ujar Johnny menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini