Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Program PKH, Negara Rugi Rp 2 Miliar

Seorang mantan kepala desa (Kades) di Bangkalan Madura ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Muhammad Taufiq
Rabu, 03 Agustus 2022 | 23:05 WIB
Eks Kades di Bangkalan Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Program PKH, Negara Rugi Rp 2 Miliar
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Seorang mantan kepala desa (Kades) di Bangkalan Madura ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Mantan Kades ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sebab menyalahgunakan dana PKH di Desa Kelbung Kecamatan Galis.

Dalam kasus ini, negara dirugikan mencapai Rp 2 miliar. Bekas kepala desa berinisial S itu menjabat sejak 2017 hingga 2021.

Seperti dijelaskan Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, tersangka S ikut menikmati uang korupsi dana PKH itu.

Baca Juga:Bangkalan Catat 114 Kasus HIV/AIDS Setahun Terakhir

"Dalam hal ini, tersangka juga turut menikmati aliran dana korupsi PKH di desanya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (3/8/2022).

Dedi mengatakan, dalam pemeriksaan kasus tersebut, tersangka S tidak kooperatif. Terbukti, dalam dua kali pemanggilan dirinya sebagai saksi, S tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Iya betul, untuk dipanggil sebagai saksi sudah kami lakukan sebanyak dua kali dan tersangka tidak hadir. Sedangkan, untuk pemanggilan sebagai tersangka, masih akan dijadwalkan oleh tim penyidik,” tuturnya.

Selain itu, ia menyebutkan jika S nantinya tidak kooperatif dalam pemanggilan ketiga, pihaknya akan memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Masih akan kami lakukan pemanggilan, jika memang tidak hadir juga, statusnya akan jadi DPO,” imbuhnya.

Baca Juga:Eks Kepala Desa di Tanah Merah Bangkalan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sebelumnya, istri S yakni SU bersama tiga orang pendamping yakni NZ, AM dan SI sudah diamankan Kejari Bangkalan, karena terlibat kasus tersebut.

Empat orang itu berperan dalam menguasi buku tabungan penerima bantuan dan mencairkan dana untuk digunakan secara pribadi dan tidak diberikan pada penerima.

"Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar lebih," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini