SuaraJatim.id - Remaja berusia 14 tahun inisial P melaporkan mantan pacarnya BA (18) ke Polres Lamongan. Laporan polisinya terkait persetubuhan hingga warga asal Sukodadi itu kini hamil 6 bulan.
P melaporkan BA didampingi sang suami F, pada Rabu (3/8/2022). P ternyata telah menikah pada awal Juni 2022. Suaminya, F mengaku telah mengetahui kondisi sang istri sebelum menikah.
Ia berkomitmen untuk terus mendampingi sang istri hingga masalahnya tuntas.
“Sebelum nikah, dia (P) sudah cerita apa adanya. Dan saya juga sudah dengar,” ucap F mengutip dari Beritajatim.com, jejaring Suara.com.
Sementara, P mengatakan laporan tersebut karena inisiatifnya sendiri.
“Saya lapor karena keinginan sendiri. Suami hanya mengantar,” ujarnya.
Lebih lanjut, P menceritakan, masalah yang menimpanya ini berawal saat ia masih duduk di kelas 2 SMP. Sedangkan BA duduk di kelas 3 SMK.
Kala itu, BA memaksa P untuk datang ke rumah BA, yang berada di Kecamatan Sukodadi. Singkatnya, saat P tiba di rumah itu ia langsung diseret untuk masuk kamar dan langsung dirudapaksa oleh BA.
P mengungkapkan bahwa dirinya tak kuasa untuk berontak saat BA memaksanya. Menurutnya, saat itu BA juga berjanji akan siap bertanggung jawab dan menikahinya.
Baca Juga:Predator Pemerkosa Anak di Gresik Divonis 13 Tahun Penjara
“Ia tetap memaksa meski saya sudah menolaknya. Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Hingga akhirnya terjadilah hubungan suami istri. Kejadian ini berulang sampai 10 (sepuluh) kali. Terakhir Nopember 2021,” bebernya.
- 1
- 2