Ferdy Sambo Dijerat Pelanggaran Etik, Mahfud MD: Proses Etik Akan Mempercepat Proses Pidana

Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Markas Komando Brimob dan ditahan di Provost. Ia bakal diperiksa terkait pelanggaran kode etik di tempat kejadian perkara.

Muhammad Taufiq
Minggu, 07 Agustus 2022 | 11:43 WIB
Ferdy Sambo Dijerat Pelanggaran Etik, Mahfud MD: Proses Etik Akan Mempercepat Proses Pidana
Inspektur Jenderal polisi Ferdy Sambo [Foto: Timesindonesia]

"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT (operasi tangkap tangan), maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa hal tersebut mempermudah pemeriksaan pidana karena yang bersangkutan tidak bisa turut membantu merampungkan di Mahkamah Konstitusi. "Dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ucap Mahfud.

Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan, barulah dijatuhi hukuman pidana. Menkopolhukam ini menjelaskan bahwa pemeriksaan pidana itu lebih rumit, sehingga lebih lama daripada pemeriksaan pelanggaran etik.

Oleh karena itu, ia meminta kepada publik untuk tidak perlu khawatir karena penyelesaian masalah etika ini akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana apabila memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu.

Baca Juga:Dibawa ke Mako Brimob, Ferdy Sambo Jadi Tersangka Penembakan Brigadir J?

"Publik tidak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidana," kata Mahfud. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini