SuaraJatim.id - Penganiayaan berlatar konflik perguruan silat kembali terjadi di Jombang, Jawa Timur ( Jatim ). Peristiwa seperti ini sudah terjadi ke sekian kalinya.
Seorang pelajar SMP yang diduga anggota perguruan silat menjadi korban pembacokan di punggungnya. Peristiwa berdarah itu terjadi di depan Lapangan Sepak Bola Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (6/8/2022) pukul 01.00 WIB dini hari.
Polisi telah mengamankan puluhan anggota perguruan silat. Tepatnya, sebanyak 48 remaja diciduk kepolisian. Selain itu, petugas juga mengamankan 32 unit sepeda motor dan dua bilah celurit.
Dari pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ini terbukti terlibat dalam penganiayaan korban hingga menyebabkan luka serius pada punggungnya.
Mereka adalah RN (20) asal Desa Kepuhkajang, Kecamatan Perak; RR (17) warga Kesamben Kecamatan Ngoro dan NMA (19) warga Kedungpari, Kecamatan Mojowarno, Jombang.
"Dari 48 orang yang kita amankan, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pengeroyokan," ujar Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Sabtu (6/8/2022).
Giadi menjelaskan, kejadian itu bermula adanya pengesahan warga baru salah satu dari perguruan silat di Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Anggota perguruan silat itu melakukan konvoi keliling yang diduga akan membuat keonaran. Nah, ketika mereka konvoi, pelaku bersama tiga orang temannya melihat ada gerombolan lewat di tempat kejadian perkara (TKP) dan melihat temanya terjatuh.
Pelaku lalu berlari menuju ke gerombolan yang lewat dengan membawa senjata tajam berupa celurit. Dia menyabetkan senjata tajam ke arah rombongan tersebut.
Baca Juga:Heboh Dokter RSUD Jombang Potong Kepala Bayi, Ini Risikonya Distosia Bahu
Akibatnya, korban pelajar SMP mengalami luka bacokan di punggung sebelah kanan. Korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
"Para pelaku dari salah satu perguruan silat. Mereka memang mencari keributan terhadap perguruan lain. Sehingga ketika nanti dapat lawan akan langsung melukai dengan segala tajam," katanya.
"Ada 48 orang remaja yang telah diamankan dalam kejadian ini. Sedangkan barang bukti 32 sepeda motor dan dua bilah senjata tajam," ujar Giadi menambahkan.
Dari jumlah itu, yang terindikasi tidak melakukan tindak pidana dipulangkan dengan catatan dijemput oleh keluarga. Sedangkan tiga remaja yang terpenuhi alat buktinya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) (2) ke-2 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun," katanya.