SuaraJatim.id - Polrestabes Surabaya meringkus inisial AV (22) warga asal Kenjeran terkait kasus penganiayaan pelajar SMK Dr. Soetomo DA (17).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, penangkapan AV berdasarkan hasil interogasi tiga tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu.
“Ketiga tersangka sebelumnya memberikan informasi siapa saja yang terlibat dan kronologinya, termasuk AV yang berperan menyulut rokok ke leher salah satu korban,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Rabu (10/08/2022).
Kronologis, lanjut dia, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus AV di Jalan Seledri, Kedung Cowek.
Baca Juga:Lihat Sosok Tergeletak di Bundaran Waru Surabaya Dikerubuti Lalat, Ternyata Mayat
AKBP Mirzal menambahkan, pihaknya masih terus mendalami penyelidikan terhadap kasus yang menimpa ketiga pelajar SMK Dr. Soetomo ini.
“Kami akan terus update, untuk sekarang total empat tersangka kami amankan,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, usai melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Jatanras bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan 3 Alumni SMAN 7 Surabaya sebagai tersangka penganiayaan terhadap 3 siswa SMK Dr. Soetomo.
Dari informasi yang dihimpun beritajatim, ketiga alumni yang ditangkap merupakan lulusan 2022 dan berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah ARM (18) warga Tambaksari, EAF (18) warga Bubutan, dan DAK (18) warga asal Tambaksari.
“Iya sudah kami tangkap 3 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Mirzal saat dihubungi Beritajatim.com, Minggu (07/08/2022) pukul 23.24 WIB.
Baca Juga:Viral Video Anggota PPSU Aniaya Kekasih karena Cemburu, Netizen: Nangis Nontonnya