SuaraJatim.id - Seorang bandar narkoba asal Mojokerto diringkus aparat Polres Tanjung Perak Surabaya. Sebanyak 29 Kilogram sabu dan ratusan kardus berisi pil double L diamankan.
Informasi yang terhimpun, pelaku diketahui berinisial TF (27) warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Penggerebekan itu dilakukan pada pukul 11.00 WIB, Sabtu (13/8) kemarin.
"Benar kemarin penangkapannya. Saya sendiri juga kaget tiba-tiba banyak polisi ke rumah dia (TF)," kata salah seorang warga berinisial DN (42) yang melihat proses penangkapan gembong narkoba itu, Minggu (14/8/2022).
Mulanya petugas mendapati ada ratusan kardus berisi pil double L di rumah TF. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan dengan cara dikubur.
Baca Juga:Tabrak Truk Parkir di Pinggir Jalan, Seorang Pemotor Bonceng Istri dan Anaknya Tewas di Mojokerto
Sabu seberat 29 Kg itu dikubur di sekitar ladang jagung. Lokasi persisnya di dekat tempat pemakaman umum Dusun Guyangan, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong. Narkoba itu tersimpan dalam dua tas ransel, dan satu koper.
Masing-masing ransel berisi sabu-sabu seberat 5 Kg dan 12 Kg. Sedangkan sebanyak 12 Kg sabu lainnya berada dalam satu koper.
"Kalau dengar-dengar dari warga itu ada 29 Kg (sabu-sabu) yang ditemukan," ucap DN.
Dari hasil penelusuran Suara.com di lokasi, masih tampak bekas galian diduga TF mengubur narkoba. Tempat penyimpan ini berada di ladang jagung, tepatnya di bawah pohon pisang.
"Waktu itu ngakunya itu alat sablon. Mau dikirim, tapi yang punya barang lagi naik haji. Jadi ditaruh di situ (sembari menunjuk lokasi temuan sabu)," ujar DN.
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria saat dikonfirmasi melalui pesan singkat terkait adanya kabar penangkapan gembong narkoba di wilayah hukumnya, mengaku masih akan melakukan pengecekan terkait kabar itu.
"Mohon waktu saya cek dulu," kata Kapolresta dalam pesan singkat.
Kontributor : Zen Arivin