SuaraJatim.id - Kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Kota Mojokerto terus disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan segera menetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman.
Masih kata Kajari, kasus BPRS sudah dalam tahap penyidikan sejak Januari 2022 lalu sehingga Tim Penyidik tinggal menetapkan tersangka dalam kasus itu. Saat ini, kasus BPRS masih dalam tahap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami akan segera menetapkan tersangka. Berapa tersangkanya? Tunggu tanggal mainnya," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (11/8/2022).
Baca Juga:Tak Boleh Jauh dari Kiai, Gerindra Mojokerto Usung Gus Barra Maju Pilbup 2024
"Alhamdulilah dalam waktu dekat, uang tersita. Dari Rp50 milyar ini akan dilakukan penyitaan. BPRS ini rangkaiannya banyak jadi saksinya sudah ada 60 lebih karena indikasinya memang besar. Satu pembiayaan, satu jaminan ini bisa menjadi empat, bisa menjadi tiga, nilai pembiayaannya bervariasi," katanya menambahkan.
Satu pembiayaan, lanjut Kajari, menghadirkan lebih dari 60 orang. Di samping itu ada pihak-pihak yang berhenti dari BPRS.
Misal ada pegawai sudah dipecat, sudah berhenti, sudah pindah domisili. Sehingga pihaknya menghimbau agar para saksi yang dipanggil untuk diminta keterangannya untuk datang memenuhi panggilan.
"Intinya membantu tugas penyidik agar menyampaikan tapi untuk sementara ini, ada beberapa saksi yang dipanggil tidak hadir tapi sebagian kooperatif. Sehingga melalui media ini, kami menghimbau agar datang jika dipanggil. Kasus BPRS ini tahun 2017-2020," ujarnya.
Nilai kerugian berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp50 milyar sesuai tahun pengusutan.
Baca Juga:Kejari Selidiki Dugaan Penyelewengan Belanja Tak Terduga Daerah di 3 OPD Kota Mojokerto
Terkait saksi dari wakil rakyat, tegas Kajari, hingga saat ini pihaknya belum melayangkan panggilan kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.
- 1
- 2