- Mahasiswa Jombang ditangkap polisi karena simpan bahan peledak ilegal mercon.
- Polisi sita bahan kimia, sumbu, timbangan, dan bubuk mercon.
- Tersangka belajar meracik mercon otodidak dari internet dan media sosial.
SuaraJatim.id - Kasus bahan peledak ilegal kembali terungkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). Kali ini, seorang mahasiswa berinisial DAP (23) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyimpan bahan peledak ilegal yang diduga akan digunakan untuk membuat petasan dalam jumlah besar.
Penangkapan terhadap pemuda tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Jombang dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2026.
Operasi ini memang difokuskan untuk menindak berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran dan kepemilikan bahan peledak ilegal di wilayah hukum Kabupaten Jombang.
DAP merupakan mahasiswa asal Dusun Kedungmangu, Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang. Ia diamankan pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Desa Tampingmojo setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan pembuatan bahan peledak ilegal.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan laporan warga menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
“Berbekal informasi akurat dari masyarakat, tim Resmob segera melakukan pendalaman dan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, kami menemukan tersangka beserta sejumlah barang bukti bahan kimia berbahaya,” ujar AKP Dimas, dikutip dari BeritaJatim, Selasa (10/3/2026).
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga akan digunakan untuk meracik petasan. Barang-barang tersebut diduga merupakan komponen utama dalam pembuatan bahan peledak ilegal.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain satu kilogram bubuk bahan peledak siap pakai, satu kilogram bubuk boster kelengkeng, serta 87 gram sisa obat mercon lengkap dengan wadahnya.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah peralatan lain seperti sumbu hijau, timbangan digital, serta gulungan kertas yang diduga digunakan sebagai selongsong petasan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan bahan-bahan tersebut melalui platform media sosial. Ia kemudian mempelajari cara meracik petasan secara otodidak dari berbagai sumber di internet.
“Tersangka memesan bahan-bahannya secara online, kemudian diracik sendiri di rumahnya," kata AKP Dimas.
Saat ini, DAP telah diamankan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang menjual bahan peledak ilegal kepada tersangka melalui media sosial.
Atas perbuatannya, DAP dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penguasaan dan kepemilikan bahan berbahaya tanpa izin resmi.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan kepemilikan bahan peledak ilegal yang berhasil diungkap aparat kepolisian dalam Operasi Pekat Semeru 2026 di wilayah Jawa Timur.