-
Dinas Pendidikan Jatim siapkan aturan sekolah dukung pembatasan media sosial anak.
-
Pemerintah batasi akun media sosial anak mulai berlaku 28 Maret.
-
Sekolah diminta batasi penggunaan gawai agar siswa lebih fokus.
SuaraJatim.id - Dinas Pendidikan Jawa Timur mulai menyiapkan langkah konkret menyusul kebijakan nasional terkait pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan tersebut akan direspons melalui penerbitan surat edaran yang mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah agar para siswa dapat menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut sejak dini.
Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan kebijakan mengenai pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun menjadi perhatian serius karena saat ini banyak anak usia dini telah aktif menggunakan berbagai platform media sosial tanpa memahami dampaknya secara menyeluruh.
“Karena memang selama ini banyak di kalangan usia dini yang sudah menggunakan media sosial, yang tentu mereka belum tahu dampak positif dan negatif terhadap lingkungan mereka, terutama kepribadian mereka,” kata Aries Agung Paewai, Senin (9/3/2026).
Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan memberlakukan kebijakan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Aturan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak terkontrol.
Menindaklanjuti kebijakan itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur berencana mengeluarkan surat edaran kepada seluruh sekolah setelah Lebaran. Surat tersebut akan berisi imbauan dan pengaturan terkait penggunaan gawai oleh siswa selama berada di lingkungan sekolah.
“Kami akan membuat surat edaran setelah Lebaran ini agar sekolah bisa menyampaikan kepada siswa sehingga bisa diantisipasi lebih awal,” ujarnya.
Aries menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungannya ke sejumlah sekolah di Jawa Timur, kebijakan tersebut mendapat respons positif dari para guru, kepala sekolah, dan tenaga pendidik. Mereka menilai langkah tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas pembelajaran siswa di sekolah.
Menurutnya, sebagian siswa sekolah menengah atas (SMA) khususnya kelas X dan XI masih berada pada rentang usia 15 hingga 16 tahun. Dengan adanya kebijakan tersebut, para siswa diharapkan dapat lebih fokus mengikuti kegiatan belajar tanpa terganggu aktivitas di media sosial.
Selain menindaklanjuti kebijakan nasional itu, Dinas Pendidikan Jawa Timur juga akan memperketat aturan penggunaan telepon genggam selama proses belajar mengajar di kelas. Pembatasan ini dilakukan karena masih banyak siswa yang tetap menaruh gawai di samping mereka saat pelajaran berlangsung.
Aries mengungkapkan tidak sedikit siswa yang membuka ponsel untuk mengakses media sosial atau bermain gim daring seperti Roblox ketika proses pembelajaran berlangsung.
"Kondisi tersebut, membuat perhatian siswa terbagi antara mengikuti pelajaran dan menggunakan gawai sehingga mengganggu konsentrasi belajar," kata Aries.
Karena itu, pihaknya mendorong seluruh sekolah untuk mengarahkan penggunaan teknologi secara lebih bijak agar proses pembelajaran berjalan optimal. Dinas Pendidikan Jawa Timur berharap langkah ini dapat membantu siswa beradaptasi dengan kebijakan pembatasan media sosial anak di bawah 16 tahun yang segera diterapkan secara nasional. (Antara)