Oknum Pelatih Kick Boxing di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Korbannya Atlet Sendiri

Polda Jawa Timur menetapkan oknum pelatih Kick Boxing di Jawa Timur (Jatim) berinisial WPC sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.

Riki Chandra
Senin, 09 Maret 2026 | 20:20 WIB
Oknum Pelatih Kick Boxing di Jatim Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual, Korbannya Atlet Sendiri
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Polda Jatim tetapkan oknum pelatih Kick Boxing Jatim tersangka kekerasan seksual.

  • Dugaan kekerasan seksual terjadi empat kali di tiga daerah berbeda.

  • Tersangka dijerat UU TPKS dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun.

     

SuaraJatim.id - Polda Jawa Timur menetapkan oknum pelatih Kick Boxing di Jawa Timur (Jatim) berinisial WPC sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang atlet berinisial VAP (24).

Penetapan tersangka dalam kasus kekerasan seksual tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana itu terjadi di beberapa daerah berbeda, yakni Jombang, Ngawi, serta Bali.

Menurut Jules, penyidik menemukan adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka dengan memanfaatkan kedekatan hubungan antara pelatih dan atlet.

"Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Jombang, Ngawi, dan Bali. Jadi ada kurang lebih tiga daerah tempat terjadinya tindak pidana kekerasan seksual. Di mana, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban dengan manfaatkan situasi dan kedekatan yang ada," kata Jules Abraham Abast, Senin (9/3/2026).

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan relasi kuasa antara pelatih dan atlet.

Menurut Ganis, tersangka saat itu berperan sebagai pelatih sementara korban merupakan atlet yang berada di bawah bimbingannya. Dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi di tiga lokasi berbeda dengan total empat kejadian.

"Jadi di tiga tempat tersebut modus operandinya ada beberapa. Di antaranya adalah pada saat akan mengadakan suatu kegiatan pelatihan di luar kota, kemudian juga ada yang sedang akan melaksanakan kegiatan pertandingan," ujar Ganis.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni, mengungkapkan bahwa korban mengalami beberapa bentuk tindakan yang membuatnya merasa tidak nyaman.

"Rasanya korban ini sangat tidak nyaman dengan perlakuan itu. Tidak hanya pelukan tapi ada beberapa perbuatan lain," kata Ruth.

Dalam proses penyidikan kasus kekerasan seksual tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya bukti pemesanan dan pembayaran kamar hotel, dokumen Surat Keputusan (SK) Pemusatan Latihan Daerah (Puslatda) Jawa Timur, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan UU TPKS atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tersangka dikenakan Pasal 5 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Kasus kekerasan seksual yang ditangani Polda Jatim ini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh fakta hukum terkait dugaan tindakan yang melibatkan pelatih dan atlet dalam lingkungan Kick Boxing Indonesia Jatim tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak