Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati

Putri Cahandrawathi, istri dari Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 15:25 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Putri Cahandrawathi, istri dari Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Tim Khusus dari Mabes Polri itu menetapkan Putri sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan sebanyak 35 personel Polri telah diperiksa dalam kasus tersebut.

Sementara Putri, sebelum ditetapkan sebagai tersangka juga telah diperiksa oleh Timsus sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia diperiksa sebagai saksi kunci penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Timsus menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga:Bongkar Keterlibatan Istri Ferdy Sambo, Timsus Akhirnya Temukan CCTV yang jadi Saksi Bisu Pembunuhan Brigadir J

Keempat tersangka disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus ini. Brigadir J sendiri sebelumnya merupakan ajudan atau pengawal dari Putri Candrawathi. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini