Pimpinan Sidang Etik Ferdy Sambo Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengelar sidang etik Irjen Pol Ferdy Sambo pagi ini, Kamis (25/08/20220 pukul 09.00 WIB.

Muhammad Taufiq
Kamis, 25 Agustus 2022 | 10:03 WIB
Pimpinan Sidang Etik Ferdy Sambo Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri
Tampang Irjen Ferdy Sambo jalani sidang etik. (bidik layar video)

SuaraJatim.id - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengelar sidang etik Irjen Pol Ferdy Sambo pagi ini, Kamis (25/08/20220 pukul 09.00 WIB. Sambo bakal diperiksa terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Lalu siapa yang memimpin sidang? Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan Ketua KKEP yang akan memimpin jalannya sidang etik (KEPP) adalah Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," kata Dedi, seperti dikutip dari Antara.

Dofiri sendiri merupakan lulusan terbaik Akpol 1989. Ia berpengalaman dalam bidang SDM. Jabatan terakhir jenderal bintang tiga ini adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat.

Ia juga pernah menjabat sebagai Wakapolda DIY (2013), Karobinkar SSDM Polri (2014), Kapolda Banten (2016), Karosunluhkum Divkum Polri (2016), Kapolda DIY (2016) lalu sebelum menjadi Kabaintelkam menjabat sebagai Asisten Logistik Kapolri (2019).

Baca Juga:Kondisi Irjen Ferdy Sambo Dipastikan Sehat, Hasil Kode Etik Diumumkan Hari Ini

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahuj 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.

Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Pol. Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen, yakni Komjen.

Pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu (24/8) kemarin.

Kapolri menyebutkan, sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih layak menjadi anggota Polri.

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy, penyidik juga menetapkan empat tersangka lainya, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana pencara maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri.

Sidang dilangsungkan secara tertutup

Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.

Anggota Kompolnas Poengky Indarti, saat dikonfirmasi Kamis, mendorong Polri untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat terhadap Ferdy Sambo.

"Kompolnas mendorong sidang kode etik Ferdy Sambo dapat segera dilaksanakan secara transparan, akuntabel, agar yang bersangkutan dapat segera diputus PTDH (pecat)," kata anggota Kompolnas Poengky Indarty.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini