Akibat perbuatannya, empat orang pelaku pengeroyokan ditahan Polres Tuban. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya Selasa (23/8/2022), sejumlah warga dan juga pengguna jalan yang sedang melintas di jalan raya Tuban-Gresik tepatnya di depan SPBU Desa Kradenan Kecamatan Palang Kabupaten Tuban digegerkan adanya keributan dua kelompok pemuda. Akibatnya satu korban mengalami babak belur dan harus dirawat di rumah sakit.