Kembali Marak Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal di Kabupaten Ponorogo

Kasus jual beli pupuk bersubsidi secara ilegal kembali terjadi di Ponorogo. Kasus seperti sempat mencuat di Kota Reog awal tahun lalu dan terungkap lagi sekarang ini.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:48 WIB
Kembali Marak Kasus Jual Beli Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal di Kabupaten Ponorogo
Ilustrasi pupuk. (Dok: Kementan)

"Selain mengamankan barang bukti ratusan sak pupuk bersubsidi, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan pupuk sebesar Rp 575 ribu," katanya.

Polres Ponorogo menjerat warga Ponorogo berinisial BP ini, dengan pasal pasal 21 Jo pasal 30 (3) Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsisi untuk sektor pertanian Jo pasal 24 (1) Jo pasal 29 (1) Jo pasal 106 Jo pasal 107 UU nomor 7 th 2014 tentang perdagangan. Jo pasal 1 Sub 3e Jo pasal 6 (1) huruf b UU Drd nomor 7 95 tentang tindak pidana ekonomi Jo pasal 480 KUHP. Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

"Tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai izin dan diperjualbelikan kepada orang yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka ancaman penjaranya paling lama 2 tahun," katanya menambahkan.

Baca Juga:Pupuk Organik Perkuat Pertanian Gowa, Sumbang Pemerintah Capai Swasembada Pangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini