Soal Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat dalam Sidang Etik Polisi, Kapolri: Kita Lihat Saja Nanti

Ferdy Sambo mengajukan banding usai dirinya diputus pemecatan dengan tidak hormat dalam Sidang Komisi Kode Etik Polisi.

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Minggu, 28 Agustus 2022 | 16:28 WIB
Soal Banding Ferdy Sambo Usai Dipecat dalam Sidang Etik Polisi, Kapolri: Kita Lihat Saja Nanti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan menolak permohonan pengunduran diri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Suara.com/M Yasir)

SuaraJatim.id - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo ditolak surat permohonan dirinya dari Angggota Polri. Penolakan tersebut sebelumnya disampaikan sebelum adanya sidang etik yang digelar terkait keterlibatannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak buahnya, Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan menolak permohonan Ferdy Sambo yang kini kasusnya sedang bergulir.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polisi)," kata Listyo di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Listyo mengemukakan, dalam Sidang KKEP yang berlangsung pada Kamis (25/8/2022) telah memutuskan Ferdy Sambo dipecat atau diputus pemberhentian dengan tidak hormat (PPTDH). Pun kemudian putusan tersebut dibanding Ferdy Sambo.

Baca Juga:Kapolri Jelaskan Alasan Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Ditolak

"Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan. (Diterima atau tidak) ya kita lihat saja nanti," katanya.

Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai anggota Polri. Permohonan ini diajukan Ferdy Sambo sebelum diproses dalam sidang KKEP.

Sebelumnya diberitakan, dalam sidang KKEP, Ferdy Sambo diputuskan diberi sanksi PDTH sabagai buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.

Sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri tersebut dipimpin Kabaintelkam Polri Kombes Pol Ahmad Dofiri sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Usai Ahmad Dofiri membacakan keputusan dewan etik, Ferdy Sambo menyatakan banding meski mengkui kesalahannya. Dia juga mengklaim akan menerima apapun putusan banding nantinya.

Baca Juga:Kapolri Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Ini Alasannya

Sebelumnya, Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yang salah satunya merupakan istrinya, Putri Candrawathi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini