Naikkan UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar 10 persen, sesuai dengan data Statistik yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur Triwulan II-2022 sebesar 5,74 persen pada triwulan II/2021 dan inflasi YoY (Juli 2021-Juli 2022) mencapai angka 5,39 persen.
Gubernur Jawa Timur juga diminta agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana usulan Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta mendesak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya agar mengabulakan Permohonan Banding DPW FSPMI Provinsi Jawa Timur dalam perkara sengketa tata usaha negera Nomor: 20/G/2022/PTUN.SBY tentang Gugatan Buruh kepada Gubernur Jawa Timur terhadap Penetapan UMK Tahun 2022.
Saat ini, beberapa perwakilan massa aksi sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, agar pesan dan tuntutan yang mereka bawa bisa disampaikan pada Pemerintah Pusat.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Baca Juga:Masyarakat dan Pelaku Usaha di Kota Semarang Ramai-ramai Keluhkan Wacana Kenaikan Harga BBM