SuaraJatim.id - Masih ingat kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 3 miliar. Saat ini kasus tersebut terus diproses dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Kasus penipuan ini menjerat pegawai Bank Jatim bagian pemasaran bernama Arinda Marissya Putri (27). Kasus ini sempat membetot publik mengingat nilainya tak kecil dan melibatkan pegawai bank pelat merah milik pemerintah provinsi.
Terkait pelimpahan berkas, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja membenarkannya. Ia mengatakan, jika pelimpahan itu sudah kali kedua dilakukan pihak kepolisian.
"Berkas pertama dikembalikan karena kurang secara formil dan materil, sehingga kita lengkapi dan sudah kita limpahkan kembali. Saat ini masih tengah diperiksa oleh jaksa untuk dinyatakan P21 atau P19," ujar Kompol Agus Sobarnapraja, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (31/8/2022).
Baca Juga:Jelang Dijamu Deltras Sidoarjo Pada Derbi Jatim, Ini Catatan Evaluasi Putra Delta Sidoarjo
Terpisah Kasi Intel Kejari Banyuwangi Mardiono mengatakan jika Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah dari kepolisian tengah dipelajari. Sehingga, pihaknya belum bisa menetapkan status berkas tersebut P21.
"BAP tersebut masih tengah dilakukan pemeriksaan baik syarat formil maupun material, jika memang tidak lengkap akan kita kembalikan lagi atau P19 namun jika lengkap maka bisa kita tetapkan P21," jelas Mardiono.
Diberitakan sebelumnya, Arinda Marissya Putri (27), warga Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, merupakan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 3 miliar.
Arinda adalah orang yang harus bertanggung jawab atas raibnya uang nasabah senilai Rp 3 miliar milik Peni Handayani, mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi yang memiliki NIP 01190141.
Tersangka diketahui sebagai karyawan outsourcing Bank Jatim Cabang Banyuwangi bagian pemasaran. Arinda diduga menilap uang nasabah dengan modus deposito atas nama dirinya dengan iming-iming bunga tinggi kepada korban. Terlebih korban merupakan nasabah prioritas dan masih ada hubungan saudara dengan tersangka.
Baca Juga:Kalahkan PSBS Biak, Putra Delta Sidoarjo Punya Modal Apik Hadapi Derbi Jatim
Karena korban kenal dengan tersangka dan tergiur iming-iming bunga tinggi, akhirnya korban melakukan penyetoran beberapa kali kepada tersangka, hingga totalnya mencapai Rp 3 miliar. Dikarenakan deposito hanya berlaku untuk karyawan bank.
- 1
- 2