Kasus Pegawai Bank Jatim Gelapkan Uang Nasabah Rp 3 Miliar Segera Disidangkan

Masih ingat kasus penggelapan uang nasabah Bank Jatim senilai Rp 3 miliar. Saat ini kasus tersebut terus diproses dan berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Banyuwangi.

Muhammad Taufiq
Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:11 WIB
Kasus Pegawai Bank Jatim Gelapkan Uang Nasabah Rp 3 Miliar Segera Disidangkan
Bank Jatim

Dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal pada tahun 2020 dan baru terungkap pada tahun 2021 setelah korban ingin mengambil uang tersebut kepada tersangka, namun tidak ada wujudnya. Akhirnya pada Desember 2021, korban melaporkan ke pihak kepolisian.

Selain pasal penipuan dan penggelapan, dalam perkara ini polisi juga menerapkan Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Karena menemukan adanya dugaan aksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka.

Aset rumah senilai Rp 1,4 miliar milik tersangka di Perumahan Villa Bukit Mas Giri, disita pihak kepolisian sesuai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Rumah mewah tersebut diduga dibeli dari hasil kejahatan. Diterapkannya TPPU guna mengembalikan kerugian yang dialami korban.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, mulai pasal 374 atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun serta UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Baca Juga:Jelang Dijamu Deltras Sidoarjo Pada Derbi Jatim, Ini Catatan Evaluasi Putra Delta Sidoarjo

Saat ini penahanan terhadap tersangka juga ditangguhkan pihak kepolisian dikarenakan kondisinya tengah hamil 9 bulan dan mau melahirkan. Namun proses hukum terhadap bersangkutan tetap berlanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini