7 Orang Komplotan Kasus Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi Dibekuk Polda Jatim

Sebanyak 7 orang masuk dalam komplotan penggelapan gula rafinasi dibekuk tim Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Muhammad Taufiq
Kamis, 01 September 2022 | 19:00 WIB
7 Orang Komplotan Kasus Penggelapan 30 Ton Gula Rafinasi Dibekuk Polda Jatim
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum (shutterstock)

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti delapan unit telepon genggam, 72 sak gula rafinasi, truk tronton merah nopol L 8875 UA, mobil Honda Mobilio, dan uang tunai Rp21.345.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang penggelapan dan penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini