"Kalau jenjang SD-SMP, fardhu ain (wajib) sudah tidak boleh ada namanya (bayar) uang gedung, LKS (Lembar Kerja Siswa) dan macam-macam. Meskipun alasannya untuk infaq dan sedekah," ujar dia.
Bahkan, untuk memastikan hal itu, Eri mengaku, dalam pekan ini akan berkeliling untuk meninjau langsung ke sekolah-sekolah. Ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya pungutan liar (pungli) yang terjadi pada jenjang SD-SMP di Kota Pahlawan.
"Insya Allah saya sudah koordinasi dengan Dinas Pendidikan, kami akan keliling ke sekolah untuk memastikan itu. Tidak boleh ada infaq atau sedekah, karena sudah ditanggung pemerintah," kata Eri.
Baca Juga:MG Konfirmasi Hadir di GIIAS The Series Surabaya 2022, Siapkan HS i-SMART