Warga Tuban Menimbun Solar Bersubsidi, Dijual Eceran dengan Harga Lebih Mahal

Kepolisian Resor Tuban membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi. Aparat mengamankan seorang pelaku dan menyita 900 liter solar.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 07 September 2022 | 19:10 WIB
Warga Tuban Menimbun Solar Bersubsidi, Dijual Eceran dengan Harga Lebih Mahal
Kasus penimbunan solar bersubsidi di Tuban, Jawa Timur. [Suaraindonesia.co.id]

SuaraJatim.id - Kepolisian Resor Tuban membongkar praktik penimbunan solar bersubsidi. Aparat mengamankan seorang pelaku dan menyita 900 liter solar.

Kapolres Tuban AKBP Rahman Wijaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, terungkap aksi penimbunan solar bersubsidi sudah berjalan dua bulan. Solar ditimbun di gudang wilayah Kecamatan Bancar. 

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka, yakni Saiful Alfdhon, warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Ia ditangkap pada 31 Agustus 2022 lalu.

“Kita berhasil ungkap kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar di wilayah Bancar,” ujarnya mengutip dari Suaraindonesia.co.id jejaring Suara.com, pada Rabu (7/9/2022).

Baca Juga:Tarif Angkot Mulai Naik di Serang

Sementara, Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta menambahkan, tersangka mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Tuban. Kemudian, disimpan atau ditimbun menggunakan kempu atau tangki air.

Solar tersebut dijual ke sejumlah pelanggannya dengan secara eceran. Namun dengan harga lebih mahal.

“Modus cara mendapatkan BBM biasanya pelaku menggunakan tangki kecil seperti drum di kumpulkan di rumahnya. Pakai sepeda motor beli di sejumlah SPBU Tuban,” kata Gananta.

Hingga saat ini, lanjut Gananta, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Tuban.

“Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap yang kita amankan kemarin. Kita lakukan pengembangan karena disinyalir masih ada TKP penimbunan lainnya. Beda jaringan," terangnya.

Baca Juga:Langsung Sepi Order Setelah Harga BBM Naik, Penghasilan Driver Ojol Merosot hingga Rp 25 Ribu per Hari

Menurut Gananta, tersangka dikenai Pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun.

“Tersangka untuk saat ini belum kita lakukan penahanan,” pungkasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini