Calon Mubaliq LDII Dibunuh Eks Jamaah Karena Kesal dan Sakit Hati Sering Dibully Setelah Keluar Organisasi

Pelaku pembunuhan calon Mubaliq Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Indramayu, Jawa Barat, berinisial UA (31) dijerat pasal pembunuhan berencana KUHP.

Muhammad Taufiq
Rabu, 07 September 2022 | 20:30 WIB
Calon Mubaliq LDII Dibunuh Eks Jamaah Karena Kesal dan Sakit Hati Sering Dibully Setelah Keluar Organisasi
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan calon Mubaliq Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Indramayu, Jawa Barat, berinisial UA (31) dijerat pasal pembunuhan berencana KUHP.

Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, Jawa Barat AKBP Lukman Syarif. Ia mengatakan UA dijerat pasal 340 KUHP sebab pembunuhan yang dilakukannya telah direncanakan lebih dulu.

Pertimbangannya, pelaku telah mengincar korbannya sampai akhirnya dieksekusi di Kecamatan Jatibarang. Pelaku juga lebih dulu mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan pembunuhan.

"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan," kata Lukman dikutip dari Antara, Rabu (07/09/2022).

Baca Juga:Mabuk Miras saat Habisi Calon Mubalig LDII di Masjid, UA Terancam Berhadapan dengan Algojo Hukuman Mati

Setelah mengonsumsi minuman keras, kata Lukman, tersangka langsung menuju kamar mubalig dan membunuhnya menggunakan linggis. Padahal saat itu korban sedang tidur.

"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," kata Lukman menjelaskan.

Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.

Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.

Ia menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara.

Baca Juga:Lima Fakta Pembunuhan Sadis Calon Mubalig di Kompleks Masjid LDII Indramayu

"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak