SuaraJatim.id - Pelaku pembunuhan calon Mubaliq Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Indramayu, Jawa Barat, berinisial UA (31) dijerat pasal pembunuhan berencana KUHP.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu, Jawa Barat AKBP Lukman Syarif. Ia mengatakan UA dijerat pasal 340 KUHP sebab pembunuhan yang dilakukannya telah direncanakan lebih dulu.
Pertimbangannya, pelaku telah mengincar korbannya sampai akhirnya dieksekusi di Kecamatan Jatibarang. Pelaku juga lebih dulu mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan pembunuhan.
"Pasal yang kami terapkan untuk tersangka pembunuh calon mubalig LDII yaitu 340 KUHP, karena ada perencanaan," kata Lukman dikutip dari Antara, Rabu (07/09/2022).
Setelah mengonsumsi minuman keras, kata Lukman, tersangka langsung menuju kamar mubalig dan membunuhnya menggunakan linggis. Padahal saat itu korban sedang tidur.
"Tersangka mengaku pernah menjadi bagian dari jamaah LDII, kemudian dikeluarkan, dan sering mendapatkan perundungan dari sesama jamaah LDII," kata Lukman menjelaskan.
Karena sakit hati tersebut kata Lukman, yang bersangkutan merencanakan untuk membunuh mubalig LDII, agar apa yang selama ini ia rasakan terbalaskan.
Selain menerapkan Pasal 340 KUHP, Satreskrim Polres Indramayu juga menerapkan Pasal 338 KUHP, dan 365 KUHP, karena yang bersangkutan mengambil barang berharga korban.
Ia menambahkan dengan penerapan pasal berlapis itu, yang bersangkutan diancam hukuman mati, dan paling rendah 20 tahun penjara.
Baca Juga:Lima Fakta Pembunuhan Sadis Calon Mubalig di Kompleks Masjid LDII Indramayu
"Tersangka sudah kami tahan, dan motifnya memang karena sakit hati saja," katanya.