5 Polisi yang Langgar Etik Dalam Kasus Brigadir J Sudah Bebas dan Kembali Bertugas di Bawah Pengawasan

Sebanyak 18 anggota polisi menjalani penempatan khusus (Patsus) sebab diketahui melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 10 September 2022 | 08:09 WIB
5 Polisi yang Langgar Etik Dalam Kasus Brigadir J Sudah Bebas dan Kembali Bertugas di Bawah Pengawasan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (Suara.com/Yasir)

Anggota Polri lainnya yang masih menjalani Patsus di Provos Mabes Polri, yakni AKBP Handik Zusen, AKBP Raindra Ramadhan Syah.

Adapun yang berstatus tersangka Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP menjalani penahanan di Mako Brimob, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Lalu tersangka terkait menghalangi penyidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice yang ditahan di Mako Brimob, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria.

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto dan Kompol Abdul Rahim ditahan di Provos Propam Mabes Polri terkait obstruction of justice.

Baca Juga:Habib Bahar Kaitkan Ferdy Sambo dengan Kasus KM 50: Mereka Menutupi, Allah Balas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini