SuaraJatim.id - Kepolisian membeberkan kronologis kasus penganiayaan yang menewaskan seorang santri Pondok Modern Darussalam Gontor (Ponpes Gontor) Ponorogo, Jawa Timur berinisial AM.
Diberitaan sebelulmnya, Kepolisian Resor Ponorogo telah menetapkan dua orang santri Gontor sebagai tersangka, yakni MFA (18) dan seorang santri yang masih di bawah umur.
Melansir Beritajatim.com jejaring Suara.com, ketiga korban kelas 5 dan seasrama. Mereka menjadi ketua pada kegiatan Perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) pada 18 hingga 19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Usai Perkajum, pada 20 Agustus 2022 dilakukan pengembalian dan pengecekan perlengkapan. Ketiganya mendapat surat dakwah atau surat panggilan dari pengurus andalan koordinator urusan perlengkapan (ankuperkap), yakni MFA selaku Ketua 1 Perlengkapan dan santri yang menjabat Ketua 2 Perlengkapan.
Dalam surat itu, ketiganya disuruh menghadap pada Senin (22/9/2022) pukul 06.00 WIB. Lokasinya di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 kompleks Ponpes Gontor. Pemanggulan itu terkait evaluasi barang hilang dan rusak.
Pada kegiatan evaluasi itulah awal mula tindak kekerasan dua tersangka kepada korban AM dan dua santri lain. Kedua pelaku memberikan hukuman.
Pelaku di bawah umur memukul menggunakan patahan tongkat Pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Sementara untuk pelaku MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada.
“Keterangan dari pelaku bahwa potongan tongkat pramuka itu untuk memukul bagian paha. Sedangkan untuk bagian dada dipukul dengan tangan kosong,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, Senin (12/9/2022).
Kemudian sekitar pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Melihat tak sadarkan diri, dua korban lain bersama tersangka MFA membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD Rumah Sakit PMDG.
Baca Juga:Dua Senior Jadi Tersangka, Ibu Santri Gontor: Ingin Lihat Wajah Mereka, Begitu Tega Pada Anak Saya
Di rumah sakit, korban langsung ditangani petugas medis. Dari pemeriksaan tenaga medis tersebut, diketahui AM sudah meninggal dunia.
“Terjadinya kekerasan oleh dua pelaku itu lantaran korban telah menghilangkan perlengkapan dalam acara kegiatan perkemahan. Yang dihilangkan hanya patok atau pasak untuk mendirikan tenda,” katanya.
Penetapan kedua tersangka kekerasan ini, penyidik Polres Ponorogo dibantu Ditreskrimum Polda Jatim. Selanjutnya, penyidik melakukan proses pembuktian dari peran para tersangka di kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban yang masih di bawah umur ini. Termasuk dua korban kekerasan lainnya.
“Pengembangan kasus sifatnya dinamis, perkembangan nanti akan terus disampaikan selanjutnya,” pungkasnya.