"Setelah bersidang menghasilkan beberapa ketetapan. Dokter-dokter yang menangani, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik kedokteran pada prosedur proses persalinan tersebut. Kedua, dari tinjauan ilmu maupun etik ini kami sampaikan bahwa apa yang sudah dikerjakan sudah sesuai prosedur dan tidak ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Senada dengan juga disampaikan Ketua IBI Jawa Timur, dr Lestari. Pihaknya mengaku jika sudah melakukan pemeriksaan terhadap bidan yang ikut menangani persalinan Janna. Pihaknya juga sudah menyerahkan hasil pemeriksaan dan telaah tersebut ke pihak kepolisian.
"Berdasarkan kasus kematian bayi yang ada di RSUD Jombang, merupakan hal yang sangat disayangkan dan kita tidak harapkan terjadi. Jadi singkat dari kami, semuanya sudah sesuai aturan. Namun kami tetap mengingatkan kepada Bidan-bidan selama bertugas, agar selalu melakukan tugas sesuai tugas dan wewenang bidan," tukasnya.
Kontributor : Zen Arivin
Baca Juga:Penyelidikan Kasus Persalinan di RSUD Jombang Tetap Berlanjut Meski Pasien Cabut Laporan