Dibuka Pendaftaran Calon Panwascam Surabaya, Kalau Minat Ini Syaratnya

Bagi kalian yang berminat menjadi Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat kecamatan di Kota Surabaya buruan daftar.

Muhammad Taufiq
Senin, 19 September 2022 | 09:25 WIB
Dibuka Pendaftaran Calon Panwascam Surabaya, Kalau Minat Ini Syaratnya
Ilustrasi pemilu (123rf)

SuaraJatim.id - Bagi kalian yang berminat menjadi Pengawas Pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) Surabaya buruan daftar. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya telah membuka pendaftarannya.

Pendaftaran ini merupakan persiapan untuk menghadapi Pemilu Serentak 2024. Hal ini seperti disampaikan Ketua Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar di Surabaya, Senin (19/09/2022).

Ia mengatakan, Bawaslu sudah mengeluarkan surat dengan Nomor: 038/KP.01.00/JI-38/09/2022 terkait pendaftaran Panwaslu kecamatan yang dimulai pada 21-27 September 2022.

"Kami mengajak warga Surabaya menjadi bagian dari pelaksanaan Pemilu 2024 dengan ikut mendaftar sebagai Panwaslu kecamatan," kata Agil dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:Jelang Piala Dunia U-20, FIFA Sidak Gelora Bung Tomo Surabaya

Menurut Agil, berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan.

Adapun persiapan perlu disiapkan di antaranya WNI, berusia paling rendah 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar.

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih dan lainnya.

Baca Juga:FIFA Sidak GBT Persiapan Piala Dunia U-20, Sampah Sudah Enggak Berbau

"Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi," kata Agil.

Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diunduh di laman Bawaslu Kota Surabaya atau Bawaslu provinsi, media sosial, atau Sekretariat Bawaslu Kota Surabaya.

Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 21-27 September 2022 pukul 09.00 WIB-17.00 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kota Surabaya, Jalan Tenggilis Mejoyo No. 1, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim secara daring ke alamat email [email protected] atau melalui pos kilat dan disampaikan secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Surabaya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini