SuaraJatim.id - Pejabat di sejumlah daerah di Jawa Timur ( Jatim ) banyak yang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengalokasian anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur ( Jatim ).
Dalam kasus ini, satu bekas pejabat Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) Provinsi Jatim Budi Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam kasus itu dengan nilai rasuah mencapai Rp 10 miliar. Terbaru, KPK juga memanggil Wabup Pamekasan Fattah Jasin.
Fattah diperiksa juga terkait dengan kasus yang menjerat Budi Setiawan itu. Sebelum Fattah, sejumlah pejabat telah diperiksa oleh komisi, misalnya Kepala Beppeda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi, Kepala Beppeda Kabupaten Jombang Danang Praptoko dan Kepala Bappeda Kabupaten Sidoarjo Heri Soesanto.
Kemudian Kepala Bappeda Kabupaten Malang Tomie Herawanto, dan Kepala Bappeda Kota Malang Dwi Rahayu. Lalu Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk Suharono, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Siti Rochana, Kepala Bappeda Kota Pasuruan Ihwan, dan Heru Sukresna selaku Kepala Bappeda Kabupaten Pacitan.
Baca Juga:Buat Pemilik Angkot dan Ojek Online, Pemprov Jatim Beri Pembebasan Pajak Kendaraan 100 Persen
KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Malang Diah Ayu Kusuma, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malang Romdhon, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Dwi Hary Subagyo, Hanung Widya Sasangka, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pasuruan.
Penyidik juga telah memeriksa Kepala Dinas PUPR Kota Batu Alfi Nur Hidayat, dan Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan Gustap Purwoko. Kemudian penyidik juga memanggil Kepala Dinas PUPR Kab Blitar Dicky Cobandono, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pacitan Suparlan, dan Rinaldi Rizal Sabirin yang merupakan Kepala Dinas PUPR Kab Mojokerto.
Terbaru, selain Fattah Jasin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Mohammad Yasin juga diperiksa oleh penyidik KPK. Hal ini dibenarkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Keduanya diperiksa untuk tersangka Budi Setiawan (BS) selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. "Keduanya diperiksa untuk tersangka BS," kata Ali dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (19/9/2022).
Selain itu, lanjut Ali, penyidik KPK juga memanggil Karna Thukul (Pensiunan PNS), Erik Supriyanti (PNS/Kasi Pelestarian SDA Kabupaten Tulungagung, red), dan Farid Abadi (PNS). Ali tidak menjelaskan meteri pemeriksaan terhadap kelima saksi. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilakukan di Polres Kediri.
Baca Juga:Edan! Seorang Paman Tepergok Gerayangi Keponakannya yang Sedang Tidur di Madura
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kediri Kota Jl. KDP Slamet No. 2, Bandar Lor, Kec. Mojoroto, Kota Kediri, Jawa Timur 64114," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK mengungkap ada fee sebesar 7 hingga 8 persen yang diberikan kepada tersangka Budi Setiawan selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur 2014-2016 dan Kepala Bappeda Jatim 2017-2018. Sehingga total uang yang diterima tersangka Budi Setiawan mencapai Rp 10 miliar.
KPK mengungkap, pada tahun 2015 Kabupaten Tulungagung mendapatkan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 79,1 Miliar dan tersangka BS memperoleh fee sebesar Rp 3,5 Miliar.
Kemudian, pada anggaran perubahan tahun 2017 Kabupaten Tulungagung mendapatkan alokasi Bantuan Keuangan sebesar Rp 30,4 Miliar dan tahun 2018 sebesar Rp 29,2 M. Sehingga tersangka BS diduga menerima fee sebesar Rp 6,75 Miliar.