SuaraJatim.id - Ada kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur ( Jatim ) pemilik angkutan umum, mikrolet atau ojek online. Pemerintah provinsi memberikan pembebasan pajak kendaraan hingga 100 persen.
Kabar ini disampaikan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa lewan akun Instagramnya @khofifah.ip. Dalam akunnya, Khofifah memberi penjelasan kalau pogram ini berlaku selama tiga bulan, sejak 19 September hingga 15 Desember 2022.
"Segera manfaatkan kesempatan emas ini. Bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan angkutan umum orang jenis mikrolet dan ojek online, segera urus pajak tahunan ke Kantor Bersama Samsat untuk mendapatkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor nol rupiah," demikian tulis Khofifah.
Periode pembebasan pajak ini berlaku mulai 19 September sampai dengan 15 Desember 2022 atau selama tiga bulan ke depan. Semoga upaya ini dapat terus menjaga stabilitas ekonomi di tengah upaya pengendalian inflasi akibat dampak kenaikan BBM.
Baca Juga:Keren! Busana Jennie BlackPink di Video 'Shut Down' Ternyata Buatan Anak Mojokerto
Untuk syarat-syaratnya cek unggahan Gubernur Khofifah di bawah ini: