SuaraJatim.id - Sebanyak 8 orang anggota perguruan silat diamankan polisi. Lantaran mereka terlibat aksi pengeroyokan yang dilakukan terhadap warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
Akibat pengeroyokan itu, 3 orang warga, yakni Slamet (43), Hengki Prasetyo Budi (26) dan seorang remaja perempuan Abel Agustin (17), mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit Ngimbang, Lamongan. Bahkan satu diantaranya mengalami luka berat akibat terkena senjata tajam saat pengeroyokan terjadi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, aksi pengeroyokan yang dilakukan para anggota perguruan silat itu terjadi pada Minggu (25/9) sore. Bermula ketika rombongan para pesilat ini melakukan konvoi usai menghadiri acara konser dangdut di Desa Sendang Made, Kecamatan Kudu.
"Setelah acara selesai, juga diadakan konvoi yang tujuan sebenarnya adalah pulang ke rumahnya masing-masing. Namun di tengah perjalanan terlibat bentrok dengan warga," kata AKP Giadi dalam konferensi pers, Rabu (28/9/2022).
Baca Juga:8 Pendekar Silat Mabuk Aniaya Warga Kabuh Jombang, Seragam PSHT Diamankan
Entah mulanya bagaimana, saat melintas di jalan Desa Kauman, segerombolan anggota perguruan silat itu kemudian terlibat keributan dan berujung pengeroyokan terhadap warga. Mereka melakukan pemukulan bahkan ada juga yang disinyalir menggunakan senjata tajam.
Akibat peristiwa itu, kata Giadi sebanya 3 orang warga Desa Kauman menjadi korban dan mengalami luka-luka. Disinyalir, pengeroyokan yang dilakukan sejumlah pendekar perguruan silat ini dipicu lantaran mereka terpengaruh minuman keras (miras).
"Motif awal yang bisa kami simpulkan sementara, akibat minuman keras. Itu titik awal sebenarnya itu, akibat minum minuman keras itu. Tapi untuk sajamnya kami belum bisa menjelaskan pakai apa, namun pada intinya sajam itu ada dan digunakan dalam peristiwa tersebut," ujarnya.
Pasca menerima laporan adanya aksi pengeroyokan tersebut, polisi kemudian mengamankan 8 orang anggota perguruan silat. Dimana satu diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Efendi (29) warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
"Untuk yang lain masih kita kenakan wajib lapor, karena kami masih melakukan pemeriksaan kepada mereka. Termasuk (mencari) sajam yang digunakan itu," kata Giadi.
Baca Juga:Pesilat Mabuk Menganiaya Warga
Untuk satu tersangka ini, lanjut Giadi bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara. Sementara untuk 3 orang korban pengeroyokan, saat ini kondisinya sudah mulai membaik, meski masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
"Saat ini korban sudah dalam kondisi pemulihan dan sudah sadar," tukas Giadi.
Kontributor : Zen Arivin